LAMPUNG TIMUR – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang laki-laki warga kecamatan Way Jepara, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Jum’at (18/11/22) menjelaskan, tersangka berinisial YP (25) warga Desa Labuhan Ratu II kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari Kamis (17/11/22) sekira pukul 12.00 wib di dirumahnya, tanpa melakukan perlawanan” ujarnya
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 1 botol plastik putih yang berisikan 1043 butir pil Hexymer, 1 buah kotak rokok Surya 12 yang berisikan 3 butir pil Hexymer dan 2 buah tablet Tramadol.
setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum” tutup Kapolres. (hms)
(Humas Polres Lampung Timur)
KASI HUMAS POLRES LAMTIM
IPTU HOLILI
Twitter : humaspolreskamtim.@gmail.com
FB : @humas_polreslamtim
IG : humas_polreslamtim