BANDAR LAMPUNG – Wartawan senior Lampung yang juga peraih Press Card Number One di Indonesia, Ardiansyah, S.H. menjadi saksi meringankan terdakwa Andi Desfiandi dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Selasa, (27/12/22).
Kepada wartawan dia mengungkap alasannya memberikan kesaksian meringankan terdakwa. “Selama mengenal beliau (di media) tidak pernah mendengar komplain (perilakunya). Jadi, untuk memberikan gambaran kepada majelis hakim dalam pertimbangannya untuk memutuskan,” ungkapnya.
Menurut Ardiansyah, track record terdakwa selama ini juga sangat baik. “Tidak ada yang mengenal (Andi Desfiandi) buruk, itu yang saya tahu dari rekan-rekan lain juga,” kata Bos Radar Lampung Grup ini.
Menurut dia, di organisasi Apindo juga Andi Desfiandi banyak memberikan sumbangsih dalam kegiatan sosial. “Kita menggelar kegiatan sosial dengan urunan (donasi). Semua ikut, termasuk Andi Desfiandi urunan,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Gunawan Parikesit yang menyatakan dirinya juga banyak merasakan kebaikan dari Andi Desfiandi. “Saya mengenal beliau pertama kali ketika bergabung dalam FGD pemindahan Ibu kota Negara.
Beliau banyak memberikan sumbangsih materi dan pikiran saat itu untuk mengusahakan ibu kota negara dapat pindah ke Lampung,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, sempat tidak bertemu, tapi mencoba untuk memberanikan diri mengontak beliau.
“Dengan santun, meskipun sebelumnya saya tidak pernah mengontak beliau tetapi dibalanya. Saya mencoba memohon bantuan untuk anak saya dapat kuliah di kampus naungan Yayasan Alfian Husin,” ujarnya.
Tidak disangka, sambung dia, Andi Desfiandi langsung memberikan beasiswa 100 persen.
“Saat itu saya meminta kalau tidak diterima di PTN, tapi anak kami diterima. Saya senang ketika saat itu sudah ada yang menjamin anak saya kuliah bila tidak diterima di PTN,” ucapnya.
Saksi lainnya, Adi Susanto mengatakan warganya mendapatkan bantuan bedah rumah dari Andi Desfiandi melalui Yayasan Alfian Husin.
“Jadi saya selaku RT di Sukadanaham saat itu melihat terdapat warga yang rumahnya tidak layak. Saya mohon bantuan pemkot, tapi tidak ditanggapi. Dan, saya coba ajukan ke Yayasan Alfian Husin yang sedang mencari rumah yang dibedah juga,” ungkapnya.
Adi–biasa dia disapa – menuturkan dari Andi Desfiandi selaku Ketua Yayasan Alfian Husin pun merespon untuk mengeceknya.
“Pak Andi merespon untuk melakukan bedah rumah bersama istrinya mengunjungi langsung, survei, dan memberikan bantuan. Bukan rumahnya saja dibedah tetapi juga membantu untuk membelikan bahan sembako selama sebulan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga terdapat tiga saksi yang meringankan, yaitu Muprihan Thaib, Moneta Nauli Basa Harahap, dan Yesindah Citra Raya. Ketiganya juga memberikan kesaksian bahwa Andi Desfiandi ringan tangan dalam membantu dan tidak memandang siapapun.
Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum juga menanyakan mengenai nominal Rp250 juta kepada Andi Desfiandi. “Apakah saudara terdakwa pernah memberikan infaq lebih dari angka tersebut,” ungkapnya.
Andi Desfiandi menjawab setiap tahunnya memberikan infaq hingga Rp10 miliar. “Infaq itu setahun hampir 10 miliar rupiah. Insha Allah,” kata dia.
Sidang pun dilanjutkan pada Rabu 4 Januari 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (*)