BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menyetujui usulan pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Kabupaten Lampung Utara dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 23 April 2025.
Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKB, Fatikhatul Khoiriyah, menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut.
“Saya mendukung penuh pemekaran yang sudah disetujui dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung hari ini,” ujar Khoiriyah, yang merupakan wakil dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan.
Ia berharap pemekaran ini dapat mendorong pemerataan pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi di wilayah yang akan dimekarkan.
“Mudah-mudahan dengan adanya pemekaran ini, akan terjadi pemerataan pembangunan serta penguatan potensi ekonomi lokal,” katanya.
Khoiriyah juga menekankan pentingnya peran pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menyukseskan proses pemekaran tersebut.
“Kita berharap pemerintah induk, yakni Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, memberikan dukungan penuh agar proses pemekaran berjalan lancar dan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.
Rencananya, Kabupaten Sungkai Bunga Mayang akan meliputi delapan kecamatan, yaitu: Bunga Mayang, Sungkai Utara, Sungai Tengah, Sungkai Selatan, Sungkai Jaya, Sungkai Barat, Hulu Sungkai, dan Muara Sungkai. (rm)

















