BANDAR LAMPUNG – Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung merasa keberatan atas usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur Lampung. Usulan tersebut karena Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengusulkan satu nama tanpa adanya Rapat Pimpinan (Rapim) terlebih dahulu.
Sebelumnya Surat usulan bernomor : 800.1.3.6/0464/III.01/30/2024 tertandatangani Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, (13/05/2024) tersebut berisikan 3 poin penting. Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengusulkan Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjadi Pj Gubernur Lampung.
Anggota Fraksi PKB DPRD Lampung Noverisman Subing mengatakan, seharusnya usulan Pj. melalui pembahasan dalam Rapim yang tersetujui secara kolektif dan kolegial bukan karena keputusan secara sepihak.
“Namun, surat tersebut tanpa Rapat Pimpinan dan tanpa pengetahuan Sekwan. Keputusan yang diambil oleh pimpinan dewan haruslah melalui proses kolektif dan tidak boleh secara sepihak,” katanya.
Dilanjutkannya, seharusnya Ketua DPRD Mingrum Gumay menyelesaikan masa jabatannya dengan damai tidak membuat konflik internal. Agar hubungan anggota DPRD tetap harmonis.
“Sejumlah anggota DPRD menyerukan agar Ketua Dewan menyelesaikan masa jabatannya dengan damai. Tanpa memicu kegaduhan yang dapat menyakiti hubungan didalam dewan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Ketua DPRD Lampung seharusnya tidak sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan. Menekankan bahwa kepemimpinan dewan harus kolektif,” pungkasnya. (hs)