HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Gakkum KLHK Bertindak: PT HKKB Dilarang Bergerak

BANDAR LAMPUNG –  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI akhirnya bertindak tegas. Sebuah plang dipasang di area yang diklaim milik PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), berposisi di tepi Jln Bypas Soekarno-Hatta, Way Halim, Bandar Lampung.

Plang dengan latar belakang putih yang didominasi warna merah itu, terletak di lahan dekat pintu masuk Yayasan Yatim Piatu Qoroba Mulya. Apa isi plang dengan tertanda Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK tersebut? Berikut kalimatnya, berdasarkan dokumentasi media ini, Sabtu (2/3/2024) siang:

Dilarang melakukan kegiatan apa pun di dalam areal ini sampai dengan diterbitkannya persetujuan lingkungan.

Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa: “Setiap Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Berdampak Terhadap Lingkungan Hidup, Wajib Memiliki: A. AMDAL, B; UKL, Atau C; SPPL.

Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP).
Begitulah uraian kalimat yang terpampang di dalam plang Gakkum KLHK di area yang kini hanya berupa urugan material, setelah ratusan pohon penghijauan berusia 20 tahunan dibabat habis oleh anak perusahaan CV Sinar Laut Grup itu.
Dengan bertindaknya Gakkum KLHK ini secara nyata jelas-jelas bila PT HKKB dilarang bergerak, melanjutkan semua aktivitasnya di atas lahan bekas Hutan Kota yang telah digundulinya itu.

Sementara, sampai Jum’at (1/3/2024) kemarin, menurut pantauan mèdia ini, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, belum memberikan respon apapun atas rekomendasi DPRD Bandar Lampung agar ia memerintahkan PT HKKB menghentikan seluruh aktivitas kegiatan di lahan bekas Hutan Kota tersebut.

Menurut pantauan di lapangan, sampai Sabtu (2/3/2024) siang, masih ada enam pekerja PT HKKB yang tengah melakukan aktivitas mendirikan pagar, berlokasi di lahan samping RS Immauel. Tampaknya, PT HKKB yang dikomandani Aming, memang tidak mempedulikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini.

Sebagaimana diketahui, adanya perusakan kawasan penghijauan oleh PT HKKB yang berencana akan membangun kawasan perumahan serta ruko, telah banyak aturan yang ditabrak. Belum lagi mengantongi izin, sudah menggunduli kawasan Hutan Kota dan menggantinya dengan urugan tanah setinggi 4 meter dari bangunan sekitarnya. Yang berakibat terjadinya banjir ke rumah-rumah warga setempat saat hujan deras, pekan silam.

Sebelumnya, Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, SH, MSi, menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan kembalinya kawasan penghijauan di lahan yang telah dibabat habis oleh PT HKKB. Meski Pemkot Bandar Lampung telah merestui perusahaan milik “orang kuat” di Lampung itu untuk melakukan kegiatan perbaikan drainase di sepanjang lahan yang dikuasainya.

“Silakan saja pejabat Pemkot Bandar Lampung membela PT HKKB, namun jangan dilupakan adanya perbuatan penebangan ratusan pohon penghijauan yang dilakukan perusahaan tersebut tanpa izin. Kami tetap perjuangkan kembalinya kawasan penghijauan di wilayah itu, karena ini berdampak langsung terhadap kelayakan dan kesehatan kehidupan ribuan kepala keluarga di tiga kelurahan,” kata Destra Yudha, Jum’at (9/2/2024) malam.

Penggundulan kawasan sekitar flyover Sultan Agung-Korpri, di belakang, samping, dan depan Transmart Lampung, memang menimbulkan keresahan tersendiri bagi warga yang tinggal di Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, Kecamatan Sukabumi, dan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim.

Mengapa demikian? “Dampak negatif penebangan ratusan pohon itu sangat memprihatinkan bagi kehidupan masyarakat sekitar. Karena dalam satu hektare kawasan penghijauan, menghasilkan sedikitnya 200 ton oksigen yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kalau saat ini ada 9 hektare saja lahan yang digunduli, berarti perusahaan itu telah menghilangkan sekitar 1.800 ton oksigen. Dan tentu saja ini merupakan persoalan berkait erat dengan kejahatan lingkungan,” tutur pakar lingkungan dari Unila, Prof. Dr. Ir. Slamet Budi Yuwono, M.S.IPU, Selasa (16/1/2024), melalui telepon.

Selain menghilangkan ribuan oksigen bagi kepentingan masyarakat sekitar, dibabat habisnya ratusan pohon penghijauan di kawasan kiri-kanan flyover Sultan Agung-Korpri dan belakang, samping kanan serta depan Transmart Lampung itu, juga mengakibatkan tidak terserapnya 4.500 ton CO2. Dimana dalam satu hektare pohon penghijauan berkemampuan menyerap CO2 sebanyak 500 ton.

“Jadi bisa dibayangkan akibat penggundulan pohon penghijauan itu. Polusi udara dari kendaraan bermotor yang lalulalang atau industri yang ada di sekitar wilayah itu, saat ini tidak bisa lagi terserap. Masyarakat sekitar benar-benar menghadapi tragedi kemanusiaan yang cukup ironis akibat pembabatan kawasan ruang terbuka hijau tersebut,” lanjut Prof Slamet dengan nada prihatin.

Dikatakan, keberadaan pepohonan sangat penting bagi masyarakat dan lingkungan. Karena memiliki fungsi melindungi erosi, menyerap polutan, dan menghasilkan oksigen.

Prof Slamet menambahkan, seharusnya Pemkot Bandar Lampung yang memfasilitasi atau melindungi ruang terbuka hijau (RTH), bukan justru membiarkan hancurnya kawasan tersebut. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.