LAMPUNG TIMUR – Khawatir tertangkap dan menjadi bulan-bulanan massa, seorang tersangka nekat meninggalkan sepeda motor curiannya, di jalan raya.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin, pada Rabu (15/5), menerangkan bahwa Tersangka berinisial FF (15) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, pada tanggal 12 Mei kemarin, tersangka diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat, BE 4467 PV, milik AK (21) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Peristiwa kejahatan, diduga dilakukan tersangka, dengan cara mengambil sepeda motor korban, yang berada dihalaman rumah, diwilayah hukum Polsek Sekampung Udik.
Aksi pencurian tersebut ternyata diketahui warga, yang langsung melakukan upaya pengejaran, dan tersangka yang ketakutan, akhirnya memutuskan untuk meninggalkan sepeda motor hasil curiannya, di jalan raya.
Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Udik yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka pada Rabu (15/5/24), untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian juga turut menyita Sepeda Motor berikut dokumennya, dan Sendal, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)