LAMPUNG TIMUR – Seorang Supir Truk hanya bisa pasrah, saat ditangkap dan dibawa petugas kepolisian Polsek Raman Utara Lampung Timur, karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, Jum’at (12/1/24) menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah SP (33) warga Kabupaten Tulang Bawang.
Tersangka yang berprofesi sebagai sopir, diduga pada bulan September tahun 2023 lalu, nekat menjual dan menukar ban mobil truk tronton BE 8035 FAU yang dikendarainya, sehingga perusahaan tempatnya bekerja, CV Lautan Intan, mengalami kerugian lebih dari 40 juta rupiah.
Peristiwa kejahatan, diduga dilakukan pada saat tersangka akan mengirimkan muatan barang tapioka, milik Perusahaan tempatnya bekerja, dari Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, menuju Tasikmalaya Jawa Barat, menggunakan truk tronton BE 8035 FAU.
“Perbuatan nakal tersangka, terungkap saat pihak perusahaan yang melakukan pemeriksaan, mencurigai kondisi 10 ban mobil truk tronton yang baru saja diganti, ternyata sudah dalam keadaan tidak layak pakai,” terangnya.
Pihak perusahaan yang mengetahui peristiwa tersebut, dan mengalami kerugian lebih dari 40 juta rupiah, segera melaporkannya ke Mapolsek Raman Utara.
Kepolisian sektor yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, diwilayah Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis (11/1) malam.
Selain tersangka, kepolisian Polsek Raman Utara, juga telah mengamankan nota, serta 10 ban mobil truk tronton, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut.
“tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.” Pungkasnya. (*)