BANDAR LAMPUNG – Program Studi (Prodi) Akuntansi Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya menggelar Praktisi Mengajar dalam kelas secara daring pada Sabtu (17/12/22).
Praktisi mengajar menghadirkan Nurul Anwar, S.E., M.Sc. selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda selaku Subkoordinator Urusan Akuntansi Pelaporan Keuangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Turut hadir juga Dosen Pengampu mata kuliah Akuntansi Publik, Fitri Agustina, S.E., M.Sc. Nurul Anwar berbagi mengenai “Pengukuran Kinerja Pemerintah Daerah” kepada mahasiswa/I Prodi Akuntansi.
Ketua Prodi Akuntansi IIB Darmajaya, Toni Nurhadianto, S.E., M.Sc., mengatakan Nurul Anwar, S.E., M.Sc., kali kedua mengisi kuliah di Prodi Akuntansi sebelumnya ketika awal pandemi Covid-19.
“Sebelumnya mahasiswa juga telah mendapatkan penjelasan dalam mata kuliah Akuntansi Publik dan ini dijelaskan kembali dengan sudut pandang yang berbeda oleh praktisi,” ungkapnya.
Toni–biasa dia disapa–berharap mahasiswa dapat mengambil banyak ilmu dari praktisi. “Karena beliau (Nurul Anwar) banyak mengetahui proses pelaporan analisis keuangan daerah,” tuturnya.
Dalam paparannya, Nurul Anwar mengatakan bahwa pengukuran apapun yang dilakukan dalam pemerintahan sesuai dengan aturan. “Dana-dana yang dititipkan ke pemerintah dari masyarakat itu harus sesuai dengan aturan penggunaannya,” ucapnya.
Penggunaan anggaran tersebut, lanjut dia, juga harus mendapat persetujuan dari perwakilan masyarakat atau rakyat yakni DPR atau DPRD Kabupaten/Kota. Karena perwakilan masyarakat atau rakyat merupakan DPR atau DPRD. “Jadi sering kali ketika akan menyusun aturan dibutuhkan juga peran akademis,” kata dia.
Nurul Anwar melanjutkan bahwa kinerja di pemerintahan itu sangat penting. Yang diharapkan dari masyarakat adalah kinerja pemerintah. “Karena semua fasilitas dan tunjangan seterusnya merupakan dari masyarakat. Sangat wajar jika masyarakat menuntut kinerja yang tinggi dari pemerintah,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah berusaha untuk mengelola kinerja yang tinggi dengan dibungkus oleh akuntabilitas kinerja. “Hal tersebut tertuang juga dalam Perpres nomor 29 tahun 2014. Diatur juga dalam peraturan menteri PAN RB,” terangnya.
Menurut dia, apapun birokrasi pemerintah itu dicatat dalam peraturan. Jadi, tidak bisa bertindak atau bekerja di luar aturan dan diatur oleh peraturan yang ada. Di Pemprov DKI Jakarta, kata Nurul Anwar, terdapat peraturan turunan atas permenpan yaitu pergub yang mengatur kinerja pemerintah. “Semuanya dalam rangka akuntabilitas kinerja,” imbuhnya.
Nurul Anwar menjelaskan bahwa kinerja adalah keluaran atau hasil dari kegiatan atau program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
“Dalam mengukur kinerja pemerintah juga terdapat beberapa tahap yakni perencanaan kinerja, pemantauan dan pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, review dan evaluasi hingga terdapat sistem informasi kinerja,” bebernya.
Nurul Anwar menambahkan peran Akuntansi dalam pengukuran kinerja pemerintah terdapat dibagian report. “Seperti penganggaran. Di sana orang Akuntansi akan terlibat,” pungkasnya. (*)