PESAWARAN – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hj. Nurhasanah, SH., MH. menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung di Desa Rejo Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Sabtu (6/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Ketua Pengurus Daerah Tenaga Pembangunan (Pengda TP) Sriwijaya Provinsi Lampung ini mengajak kepada seluruh para orang tua untuk dapat memenuhi hak anak.
“Mari kita penuhi hak-hak anak kita, bagaimana hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” terangnya.
Srikandi PDI Perjuangan ini juga mengajak para orang tua untuk dapat melindungi anaknya dari kekerasan serta diskriminasi.
“Hal ini penting demi terwujudnya anak-anak Lampung yang cerdas, bertaqwa, produktif, dan kompetitif demi menuju Lampung yang maju dan sejahtera,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dewan Pakar Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) ini berharap kepada para peserta yang hadir dapat memahami serta menerapkan undang-undang terkait perlindungan terhadap anak ini.
“Semoga dengan kita mengikuti serta memahami undang-undang ini, kita semua dapat melindungi anak-anak kita serta dapat memenuhi apa yang menjadi hak anak kita,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi, perangkat daerah, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat. Serta peserta yang terdiri masyarakat setempat. (*)