HeadlineLampung RayaPeristiwaPolitik

Gubernur Arinal Sampaikan 8 Hal Penting Terkait Kesiapan Pemilu 2024 dan Siaga Bencana di Provinsi Lampung

BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan 8 (delapan) hal penting terkait Kesiapan Pemilu 2024 dan Siaga Bencana di Wilayah Provinsi Lampung saat menjadi pembina dalam Apel TNI- Polri, di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Selasa (6/2/2024).

Gubernur Arinal menjelaskan bahwa sejalan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 434 secara tegas mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi untuk kelancaran dan sukses penyelenggaraan Pemilu.

“Suksesnya Pemilu bukan hanya bersandar pada integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu dan peserta pemilu saja. Namun, dukungan dan soliditas dari seluruh pemangku kepentingan Pemilu berkontribusi kepada terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan,” ujar Gubernur Arinal.

Menurut Gubernur, salah satu contoh kerja sama sinergis berbagai komponen stakeholders bangsa terlihat pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 yang dapat terselenggara dengan baik.

“Walaupun sempat terkendala dan mengalami penundaan karena pandemi (Covid-19), kerja sama yang sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, juga terlihat nyata dalam mendukung Pilkada Serentak 2020 yang secara signifikan berkontribusi terhadap keberhasilan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,” tambahnya.

Tahun 2024 akan menjadi pemilu kolosal pertama di dunia dikarenakan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun tersebut. Sehingga besar harapan Pemerintah, khususnya di Provinsi Lampung untuk mensukseskan Pemilu dan Pilkada melalui peningkatan partisipasi politik.

“Dalam rangka sukses Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024, tentu saja dibutuhkan sinergitas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta aparat keamanan dan stakeholder demi mewujudkan Pemilu yang aman dan damai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur Arinal menyampaikan delapan hal untuk dapat ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, yaitu:

1. Jalin sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, dan Aparat Keamanan serta pemangku kepentingan pemilu lainnya (Media, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Caleg, Parpol/Pendukung dll);

2. Optimalkan peran pemerintah daerah dengan tetap berpedoman pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam memberikan bantuan dan fasilitasi guna kelancaran penyelenggaraan pemilu sebagai upaya pencapaian pemilu yang demokratis tahun 2024;

3. Waspadai dan Cegah hal-hal yang dapat menciderai proses pemilu seperti: perang hoaks dan propaganda, politik uang, politik identitas, black campaign, serangan fajar, intimidasi (pemaksaan) dll;

4. Dorong secara optimal peningkatan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka mewujudkan suksesnya pemilu serentak Tahun 2024 dengan target yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 79,5%;

5. Jaga Netralitas Aparat Keamanan (TNI/POLRI), ASN dan Penyelenggara pemilu dalam menciptakan pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien guna menghasilkan pemimpin nasional dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya;

6. Tingkatkan sinkronisasi dan integrasi serta interkoneksi antar Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (FORKOPIMDA) dengan Forum-forum komunikasi lainnya seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Koordinasi Pemberantasan Terorisme (FKPT), Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK), Tim Pengawasan Ormas, dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial;

7. Laksanakan upaya deteksi dini melalui pemetaan wilayah rawan bencana untuk mengetahui kondisi wilayah yang rentan terhadap terjadinya bencana, sehingga akan lebih mudah untuk menyusun rencana dan kesiapan penanggulangan yang diperlukan.

8. Laksanakan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku pengerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan bencana seperti: para pelaku tindak pidana ilegal loging, ilegal mining, dll sesuai S.O.P yang berlaku. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.