JAKARTA – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad hadir secara langsung memimpin presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik (Monev KIP) Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI di Hotel Grand Marcure Kemayoran Jakarta, Selasa (28/11). Gubernur didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri Hasan.
Monev KIP merupakan kegiatan rutin yang bertujuan mengukur transparansi seluruh badan publik di Indonesia, baik kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, maupun badan usaha milik negara (BUMN). Presentasi ini adalah tahapan akhir dari seluruh rangkaian Monev KIP yang melibatkan 26 pemerintah provinsi yang lolos seleksi.
Dalam presentasi ini, badan publik dinilai berdasarkan beberapa poin, antara lain strategi badan publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik, komitmen pimpinan, dan inovasi badan publik terutama yang berkaitan erat dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Gubernur Ansar Ahmad dalam pemaparannya menjelaskan arah kebijakan dalam mewujudkan keterbukaan badan publik di Provinsi Kepri yang dimulai dengan empat tahapan, yaitu persiapan, pengembangan, evaluasi, dan inovasi.
Pada tahap persiapan, Pemprov Kepri melakukan evaluasi regulasi terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik, seperti Pergub No 76/2017 dan SK Gubernur No 16/2018 yang dinilai harus diperbarui.
Selain itu, Pemprov Kepri juga meningkatkan kualitas infrastruktur dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi, seperti meningkatkan kapasitas bandwith, menambah titik hotspot di ruang publik, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk pegawai yang bertugas sebagai petugas pelayanan informasi dan dokumentasi (PPID), dan menyebarluaskan informasi terkait pemerintah secara proaktif melalui berbagai macam platform media sosial yang dimiliki Provinsi Kepri.
Pada tahap pengembangan, Pemprov Kepri membuat SK Gub No. 205/2023 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 dan SK Gub No. 754/2023 tentang Tim Pertimbangan dan Petugas Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap komponen dalam badan publik melaksanakan kebijakan keterbukaan informasi, memperluas diversifikasi publikasi informasi secara proaktif, mengembangkan rencana aksi tata kelola satu data Indonesia kolaborasi antara Diskominfo dan Barenlitbang, mendorong keterbukaan di sektor pengadaan barang/jasa pemerintah, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penanganan pengaduan publik.
Pada tahap evaluasi, Pemprov Kepri melakukan penguatan seluruh portal informasi yang bersinggungan dengan pelayanan publik, seperti menyediakan layanan digital bagi pelayanan publik di perangkat daerah. Selain itu, Pemprov Kepri juga melakukan monitoring dan evaluasi dalam penerapan kebijakan KIP, meninjau ulang dan merevisi kebijakan yang ada.
Pada tahap inovasi, Pemprov Kepri menyediakan open data, SPBE, dan memastikan bahwa OPD telah melaksanakan prinsip keterbukaan informasi secara menyeluruh. Dengan demikian, keterbukaan informasi publik semakin meningkat dan matang di tingkat Provinsi Kepri.
Gubernur Ansar Ahmad mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan. Ia berharap bahwa dengan adanya Monev KIP ini, Pemprov Kepri dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kepri. Kami berharap bahwa dengan adanya Monev KIP ini, kami dapat memperoleh masukan dan saran yang konstruktif untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kepri,” ujar Gubernur Ansar Ahmad. (yed)