LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian menggelandang seorang warga, ke Mapolres Lampung Timur, karena diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Rabu (9/10), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah S (36) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Tersangka pada Selasa (8/10) kemarin sore, ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba, diwilayah Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I Jenis sabu, bruto 6.85 Gram dan 1 (satu) buah HP android merk Oppo A18 warna biru muda.
Tersangka dan seluruh barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)