JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (26/2/2024) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu RI. Mereka adalah Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H Malonda, dan Totok Hariyono sebagai sebagai Teradu I sampai dengan V.
Perkara nomor 144-PKE-DKPP/XII/2023 ini dijadwalkan digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (26/2/2024) pukul 14.00 WIB. Perkara ini diadukan M. Alpitara Gumay.
Selain itu, M. Alpitara Gumay juga mengadukan Nana Priana, Mahlizah, dan Ario Kusuma Wijaya. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat ini sebagai Teradu VI sampai dengan VIII.
Teradu I sampai V didalilkan tidak teliti dan tidak cermat dengan meluluskan serta melantik Teradu VI, VII, sampai VIII dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat periode 2023-2028.
Menurut Pengadu, Teradu VI, VII, dan VIII dinilai bermasalah saat mengikuti seleksi. Seperti tidak berdomisili di Kabupaten Lahat, berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan pernah diberikan sanksi etik oleh DKPP.
Sebagai informasi, sidang pertama pemeriksaan perkara ini digelar pada tanggal 26 Januari 2024 yang dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. “Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangan pers DKPP.
Ia juga mengungkapkan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan. “Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. (ri)