HeadlineLampung Raya

Hari Kedua Masuk Kerja Tingkat Kehadiran ASN Pesawaran Capai 95 Persen

PESAWARAN  – Sesuai absensi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari kedua masuk kerja ini, tingkat kehadiran ASN dilingkup Pemkab Pesawaran tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai 95%, sisanya masih ada yang izin karena mudik ada juga yang urusan keluarga.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesawaran, Wildan, Kamis (27/04/2023).

Hari kedua masuk kerja pasca libur lebaran Idul fitri 1444 Hijriah, pihaknya memberikan izin bagi ASN untuk memperpanjang cuti bersama lebaran 2023, terutama bagi ASN yang mudik ke luar daerah.

“Sesuai imbauan Presiden Jokowi, langkah itu kita ambil untuk menghindari penumpukan kendaraan pada arus balik, tetapi kita minta para ASN yang mengambil cuti tambahan agar izin kepada pimpinan OPD masing-masing,” kata Sekda Wildan.

Sekda menambahkan, sesuai absensi dari masing-masing OPD pada hari kedua masuk kerja ini, tingkat kehadiran ASN mencapai 95%, sisanya masih ada yang izin karena mudik ada juga yang urusan keluarga.

“Kita juga telah menerbitkan surat edaran, untuk menunda kegiatan halal bihalal pada minggu ini, dan rencananya halal bihalal akan kita langsungkan pada tanggal 2 Mei sehabis upacara di lapangan Pemda,” ucap dia.

Sementara itu, terpisah, Kabag Organisasi Setdakab Pesawaran Chairi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran, Nomor 800/001/I.10/IV/2023 tentang Fleksibilitas bekerja pasca hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.

“Dalam surat edaran tersebut, bagi ASN dan tenaga kontrak Pemkab Pesawaran yang melaksanakan aktifitas mudik hari raya di pulau Jawa dengan memperhatikan urgensitas pekerjaan yang tidak mendesak kita berikan perpanjangan cuti, kemudian bagi yang diberikan izin wajib mengajukan izin kepada pimpinan perangkat daerah dengan melampirkan bukti dukung (Eviden) titik lokasi keberadaan secara elektronik sesuai ketentuan,” jelas dia.

“Tetapi, dalam surat edaran itu juga mengatur agar kepala perangkat daerah untuk melakukan pengaturan pelaksanaannya, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tandasnya. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.