MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi kepada 43 narapidana beragama Hindu. Remisi tersebut diberikan berkaitan Hari Raya Nyepi 2023, Rabu (22/3/2023).
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang Suhendra mengatakan, sebanyak 43 narapidana itu mendapat remisi bervariasi, yakni 15 hari (1 napi), 1 bulan (38 napi) dan 1 bulan 15 hari (4 napi). Sedangkan untuk remisi khusus II (RK II), kata dia tidak ada.
“Sebanyak 43 narapidana yang mendapatkan remisi terdiri atas 41 napi perkara kriminal umum dan 2 napi perkara narkotika. Seluruh napi mendapatkan remisi khusus I (RK I),” ujar Bambang di Medan (22/3/2023).
Dia menyampaikan, narapidan yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya selama enam bulan.
Sedangkan tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, lanjut dia tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Menurutnya, hingga 20 Maret 2023 jumlah penghuni lapas/rutan di Sumut mencapai 31.945 narapidana terdiri atas 23.962 napi pria dan 1.073 narapidana perempuan serta 6.651 tahanan pria dan 268 tahanan perempuan. (*)