HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Hasil Kerja Inspektorat Pringsewu Bersifat Rahasia

PRINGSEWU – Reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi kepada publik, ternyata, belum berjalan pada Inspektorat Kabupaten Pringsewu.

“Berdasarkan PP Nomor: 12 Tahun 2017, hasil kerja kami tidak boleh dibuka dan diberikan ke publik, karena bersifat rahasia. Jadi, dalam hal ini kami hanya menyampaikan laporan hasil kerja kepada bupati dan perangkat daerah yang menjadi target pembinaan dan pengawasan saja,” kata Kepala Inspektorat Pringsewu, Andi Purwanto, Senin (13/11/2023) siang.

Ia menegaskan hal tersebut saat dimintai keterangan terkait pengembalian anggaran ke kas daerah oleh sembilan OPD sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemkab Pringsewu tahun 2022.

Sebelumnya, baik Pj Bupati, Adi Erlansyah, maupun Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi, menyatakan untuk menghubungi Inspektorat mengenai data riil pengembalian anggaran perjalanan dinas ratusan juta yang menjadi temuan BPK.

Menurut Andi Purwanto, sesuai PP Nomor: 12 Tahun 2017 hasil pengawasan APIP dituangkan dalam bentuk laporan dan disampaikan kepada pimpinan serta OPD masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mengenai realisasi pengembalian uang rakyat ke kas daerah atas “kejahatan anggaran” pada sembilan OPD dalam kegiatan perjas, Andi mengaku telah memanggil OPD terkait dan mengingatkan untuk segera diselesaikan dan disetorkan ke kas daerah.

Lebih lanjut Kepala Inspektorat Pringsewu ini hanya menyampaikan teknis pelaporan, tanpa sedikit pun memberi data mengenai jumlah pengembalian ke kas daerah oleh OPD yang bermasalah dalam kegiatan perjas 2022 lalu.

Atas sikap tertutup Kepala Inspektorat Pringsewu, Andi Purwanto, itu pegiat etika politik pemerintahan, Gunawan Handoko, sangat menyesalkannya.

“Sebagai pejabat publik, mestinya kepala Inspektorat memahami UU Nomor: 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Ini perintah undang-undang, bukan peraturan pemerintah (PP). Jadi, publik berhak tahu mengenai penggunaan anggaran pemerintah. APBD itu kan dana publik, yang ditangani Inspektorat juga menyangkut dana publik, kok bisa-bisanya menyatakan publik tidak boleh tahu,” kata politisi senior Partai Ummat ini, Selasa (14/11/2023).

Ia mengingatkan jajaran birokrat untuk memahami bila semua kinerja aparatur negara merupakan wilayah publik. Karenanya, harus mau dan mampu menjelaskan setiap rupiah penggunaan anggaran kepada publik.

“Kalau tidak ada keterbukaan semacam ini, justru menimbulkan prasangka negatif terhadap kinerja Inspektorat. Dan ini sangat merugikan bagi kewibawaan kepemimpinan pada institusi lembaga pembinaan dan pengawasan ASN itu sendiri,” lanjut Gunawan Handoko seraya meyakini masyarakat Kabupaten Pringsewu bisa menilai kualitas dan integritas pejabat terkait.

Diberitakan sebelumnya, terungkap dalam penelisikan BPK adanya kegiatan perjalanan dinas (perjas) sembilan OPD pada tahun 2022 lalu yang sarat praktik manipulatif.

Menurut BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Pringsewu Tahun 2022, dari hasil konfirmasi atas bukti laporan pertanggungjawaban perjas luar daerah pada sembilan OPD, ditemukan 279 kuitansi tidak sesuai kenyataannya dan “memakan” uang rakyat Pringsewu sebanyak Rp 740.895.782.

Dari 279 kuitansi yang dijadikan bukti laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, sebanyak 101 merupakan bukti fiktif, karena tidak pernah dilaksanakan kegiatan perjasnya dan menghabiskan anggaran Rp 228.298.317.

OPD yang mengakali APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2022 itu terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, DPMPTSP, hingga Dinas PUPR.

BPK menguraikan, 101 transaksi dinyatakan fiktif karena tidak pernah terjadi kegiatan perjas luar daerah alias fiktif, 178 transaksi lainnya dibayarkan melebihi biaya riil yang dibayarkan pada pihak penginapan oleh tujuh OPD, sebesar Rp 470.395.021.

Juga terungkap adanya selisih pembayaran karena jasa travel sebanyak Rp 42.202.444.
Berapa kerugian keuangan daerah Pringsewu dalam kegiatan perjas ini?
Dari 20 transaksi pada Sekretariat Daerah, selisih pembayaran karena jasa travel sebanyak Rp 10.338.872, sedang selisih pembayaran dengan tarif hotel Rp 14.086.875.

Yang kedua, dari 128 transaksi pada Sekretariat DPRD, terdapat selisih pembayaran karena jasa travel sebesar Rp 11.189.400, dan selisih SPJ dengan tarif hotel mencapai Rp 449.705.760. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp 460.895.160.

Yang ketiga, BKPSDM. Institusi ini dalam sekali perjas luar daerah terdapat selisih jasa travel sebesar Rp 1.012.772. Yang keempat, Dinas Kesehatan dari 23 kali transaksi, terdapat selisih pembayaran karena jasa travel sebanyak Rp 19.616.400, dan selisih biaya hotel Rp 3.735.830. Totalnya mencapai Rp 23.352.230.
Yang kelima, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, terjadi selisih biaya hotel sebanyak Rp 1.203.936.

Sedangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon dalam tiga kali transaksi hanya terdapat kelebihan biaya hotel Rp 1.320.000, dan DPMPTSP dari dua kali transaksi terdapat kelebihan pembayaran hotel Rp 1.342.620.

Bila diakumulasikan, dari 178 transaksi mengatasnamakan perjas luar daerah di 2022, terdapat selisih pembayaran karena jasa travel sebanyak Rp 42.202.444, dan selisih SPJ dengan tarif hotel yang riil mencapai Rp 470.395.021. Total uang rakyat Pringsewu yang “dimakan” oleh para petinggi Pemkab Pringsewu mencapai Rp 512.597 465.

Selain itu, masih terdapat beberapa penyimpangan anggaran lainnya dalam kegiatan perjas luar daerah ini. Misalnya, pembayaran uang harian yang melebihi standar sebanyak Rp 8.016.000, pelaksanaan perjas pada waktu bersamaan menilep anggaran Rp 9.112.000, pembayaran uang representasi melebihi standar Rp 450.000, serta pembayaran biaya transportasi udara yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 1.733.146.

Total uang rakyat Pringsewu yang digunakan untuk perjas sembilan OPD saja -dari puluhan OPD yang ada- selama 2022 dan diketahui tidak sesuai kondisi yang sebenarnya, mencapai Rp 770.076.928.

Dimana saja uang rakyat ratusan juta tersebut? Berdasarkan temuan BPK, dan direkomendasikan dikembalikan ke kas daerah, pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu sebanyak Rp 72.527.462. Dan telah dikembalikan Rp 68.867.462 pada 12 Mei 2023 lalu. Sehingga masih tersisa Rp 1.660.000.

Sekretariat DPRD wajib mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 555.426.881. Yang dikembalikan baru Rp 77.991.749 pada 15 Mei 2023. Dengan demikian, ada uang rakyat yang mengendap di lembaga perwakilan rakyat sebanyak Rp 482.534.082.

Sedang BKPSDM yang memiliki tanggung jawab mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 76.198.274, telah melunasinya pada 10 Mei 2023. Pun Dinas Kesehatan yang harus mengembalikan ke kas daerah dana sebanyak Rp 36.089.590 telah melunasi pada 10 Mei 2023.

Begitu pula Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, telah melunasi kewajiban mengembalikan dana Rp 1.653.936 pada 11 Mei 2023.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon telah mengembalikan dana Rp 5.970.000 pada 11 Mei 2023. DPMPTSP juga telah mengembalikan Rp 13.488.360 pada 10 Mei 2023. Dan Dinas PUPR mengembalikan Rp 9.066.425 juga pada 10 Mei 2023.

Merunut pada anggaran yang sempat diselewengkan dan yang telah dikembalikan, hingga saat ini masih ada Rp 484.194.087 uang rakyat Pringsewu yang belum jelas pertanggungjawabannya. Dimana sebanyak Rp 482 534.087 di antaranya menjadi tanggungjawab Sekretariat Dewan.

Menurut Pj Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah, persoalan ini 90%-nya berada pada Sekretariat DPRD, 10% lainnya pada beberapa OPD.

“Masalah yang ada di OPD telah diselesaikan semua sesuai rekomendasi BPK,” kata Adi Erlansyah, Minggu (12/11/2023) malam. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.