HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Hendak Barter Tembakau Sintetis dengan Sabu, Dua Pria Dibekuk

BANDAR LAMPUNG – MDR (24) dan AP (27), dua pria asal kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, tak berkutik saat Polisi meringkus keduanya saat akan bertransaksi narkoba jenis tembakau sintetis. Transaksi yang dilakukan yaitu dengan menukar narkoba tembakau sintetis milik kedua pelaku dengan sabu milik bandar yang dikenalnya lewat media sosial.

Petugas dari Polsek Tanjung Karang Timur menangkap keduanya pada Kamis (12/2/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, di jalan Ridwan Rais, Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Kedua pelaku ditangkap saat akan mencari lokasi atau titik untuk menaruh narkoba sesuai dengan kesepakatan antara keduanya.

“Kami dapati informasi, kemudian kita dalami, dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku saat akan menaruh narkoba sinte untuk ditukar dengan sabu,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyantio, Kamis (21/2/2025).

Saat ditangkap, Petugas menemukan 5 paket kecil narkoba jenis tembakau sintetis yang dibungkus dalam plastik bening.

“Hasil pemeriksaan, barang tersebut didapatkan dari seseorang, saat ini masih diluar kota, dengan inisial FE dan ER, saat ini masih terus kami dalami,” Kata Kapolsek.

Hasil pengembangan, pada keesokan harinya, Petugas mendatangi rumah FE (DPO) dan didalam rumah tersebut, kembali mengamankan 9 paket bungkus narkoba tembakau sintetis berikut timbangan digital yang disembunyikan dibawah pot bunga disamping sebuah makam.

“Kami juga sudah melakukan uji lab di laboratorium forensik Palembang, Sumatera Selatan, hasilnya positif mengandung nakorba, kemudian untuk kedua pelaku yang diamankan, urinenya juga positif,” Kata Kompol Kurmen.

Kompol Kurmen menambahkan bahwa peran FE dan ER merupakan pemilik barang tembakau sintetis yang disimpan di dalam pot bunga.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.