MEULABOH – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat menelusuri informasi tentang seorang warga negara asing (WNA) asal China diduga menikah siri dengan perempuan asal Aceh Selatan.
Lokasi pasangan tersebut di kawasan di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Non TPI Meulaboh Fauzi mengatakan, pengecekan yang dilakukan petugas untuk memastikan apakah WNA yang diduga telah menikah secara siri tersebut, memiliki izin tinggal atau tidak.
“Tim baru saja berangkat untuk mengecek informasi tersebut ke rumah mempelai perempuan yang sudah menikah,” ujar Fauzi di Meulaboh, Selasa (14/3/2023).
Dia mengungkapkan, hasil pengecekan yang dilakukan, WNA asal China tersebut telah memiliki izin tinggal dan izin bekerja di Indonesia.
Saat ini, kata dia bekerja di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Menurutnya, informasi WNA yang menikah itu diketahui dari pemberitaan media daring lokal di Aceh Barat.
Terhadap informasi yang menyebutkan WNA tersebut telah menikah, dia menyarankan agar hal ini dikonfirmasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
“Kami hanya mengecek soal dokumen keimigrasian saja dan sejauh ini tidak ada masalah karena memiliki izin tinggal, kalau soal pernikahan sebaiknya ditanyakan ke KUA atau Kemenag,” katanya.
Diberitakan, seorang WNA asal China bernama Feng (35 tahun) menikahi seorang perempuan berinisial RY (23 tahun) asal Kabupaten Aceh Selatan di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat.
Pernikahan yang dilaksanakan keduanya berlangsung secara agama Islam dan diduga berlangsung pada Senin, 13 Maret 2023 di salah satu desa wilayah Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. (*)