JAKARTA – Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran mengenai anggota organisasi perusahaan pers itu. Selain untuk Ketua Dewan Pers, Surat Edaran bernomor 49/SE/PP JMSI/IX/2024 itu juga ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah serta Masyarakat Luas.
Tiga hal penting yang disampaikan di dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
Pertama, bahwa daftar Perusahaan Media Siber yang menjadi anggota JMSI dapat dilihat di website resmi Anggota.MediaSiber.id.
Kedua, Pengurus JMSI baik di Tingkat Pusat, Daerah, maupun Cabang, tidak bertanggung jawab pada aktivitas media atau platform yang secara tidak sah menggunakan atau mengaku sebagai anggota JMSI.
Ketiga, Pengurus JMSI akan terus memberikan bantuan dan pembinaan kepada anggota agar tujuan umum organisasi tercapai, yakni masyarakat pers yang sehat dan profesional.
Di dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Teguh Santosa dan Sekretaris Jenderal Eko Pamuji pada tanggal 6 September 2024 juga disebutkan bahwa sesuai Pasal 5 Anggaran Dasar (AD), JMSI bermaksud membangun jaringan Perusahaan Media Siber yang dapat mendukung kehidupan bernegara yang demokratis dan berorientasi pembangunan, serta bertujuan membantu anggota sehingga dapat memiliki manajemen usaha, produk pemberitaan, dan infrastruktur teknologi informasi yang memadai dan berkualitas baik.
Karena itu, sesuai Pasal 12 AD, Perusahaan Media Siber yang dapat menjadi anggota JMSI adalah yang telah memiliki badan hukum sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers, serta menyetujui dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
JMSI yang didirikan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 8 Februari 2020 merupakan salah satu organisasi konstituen Dewan Pers yang ditetapkan berdasarkan SK Dewan Pers No. 15/SK-DP/I/2022 yang ditandatangani di Jakarta pada 10 Januari 2022 oleh Ketua Dewan Pers Mohamad NUH. (*)