BANDAR LAMPUNG – Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi inovasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, membuka 31 posko pengaduan dan penahanan ijazah siswa.
“Tentunya kami mengapresiasi respon cepat yang dilakukan Disdikbud Lampung prihal adanya penahanan ijazah siswa, tentunya posko itu akan mempermudah layanan,” ujar Sekertaris Komisi V DPRD Lampung, Elly Wahyuni, Rabu (12/2).
Dia menyebut 31 posko itu bakal mempermudah pengaduan dan pengembalian ijazah siswa yang sempat ditahan pihak sekolah.
“Mungkin selama ini ada beberapa siswa atau wali murid yang merasa bingung, harus kemana untuk mengaduan persoalan ini, tentu adanya 31 posko pengaduan ini dapat mempermudah masyarakat untuk melaporkan,” ungkapnya.
Kendati begitu, politisi Partai Gerindra ini menegaskan pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan administrasi.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung terus berinovasi meningkatan mutu pelayanan khususnya disektor pengaduan.
Kini, Disdikbud Lampung membuka 31 titik posko pengaduan dan pengembalian penahanan ijazah.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amiriko menjelaskan diadakanya 31 titik posko pengaduan dan pengembalian ijazah ini diharap dapat mempermudah layanan.
” Kami berharap dengan adanya penunjukan posko, masyarakat dapat segera melakukan pengambilan ijazah tanpa ada rasa ragu dan rasa takut akan tunggakan uang komite dll, sehingga bisa segera terealisasikan,” Katanya. Selasa (11/2/2025).
Pihaknya juga meminta agar seluruh alumni segera melakukan pengambil ijazah, sesuai waktu yang telah di tentukan.
” Kami berharap semua alumni yang merasa belum melakukan pengambilan ijazah . Dan semoga program ini bisa terlaksana dengan baik, agar tidak ada lagi dikemudian hari persoalan alumni belum menerima ijazah, ” Ujarnya.
Mantan sekwan Lampung Selatan ini menegaskan, bahwa pelaksanaan pembagian ijazah ini akan dievaluasi apakah akan tetap dilanjutkan diposko yang sudah ditentukan atau di kembalikan ke satuan pendidikan masing masing.
Selanjutnya dalam edaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, memerintahkan kepada Kepala Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK Negeri di masing-masing kabupaten untuk menginventarisir ijazah peserta didik yang belum diambil dan atau yang belum diserah kepada pesertadidik yang bersangkutan.
Dinas Pendidikan telah membuat posko pengambilan ijazah dengan menunjuk 1 (satu) lokasi satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK yang berada di tengah-tengah wilayah di masing-masing Kabupaten/Kota, dan masing-masing satuan pendidikan menempatkan petugasnya di posko pengambilan (petugas terjadwal).
Dinas Pendidikan juga meminta semua pihak untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan pengambilan atau penyerahan ijazah kepada orang tua/wali dan peserta didik melalui surat, papan pengumuman di sekolah, dan media sosial lainnya, yang ijazahnya belum diambil untuk datang langsung ke posko pengambilan dengan jadwal pengambilan dimulai tanggal 12 s.d. 26 Februari2025 (hari kerja) pukul 09.00 s.d. 14.00WIB.
Dinas Pendidikan sekali menegaskan, Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK Negeri di Provinsi Lampung tidak diperkenankan untuk menahan Ijazah peserta didik, yang telah ditetapkan lulus dikaitkan dengan pembiayaan pendidikan, jika masih ditemukan hal tersebut akan diberikan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satuan Pendidikan juga diminta untuk melaporkan progres percepatan penyerahan ijazah secara berjenjang kepada Kepala Cabang Dinas, dan Kepala Cabang Dinas melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang SMA dan SMK.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung akan melakukan monitoring dan pemantauan ke posko terhadap pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah.
Terkait pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah terdapat hal-hal yang belum jelas dapat dapat menghubungi contact person 0811720418 di jam kerja. (*)