BENGKULU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan kekurangan volume atau kelebihan bayar sejumlah paket pekerjaan belanja modal jalan, gedung, jaringan dan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu totalnya mencapai sekitar Rp 1,8 miliar lebih.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022 terkhusus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu menyajikan anggaran belanja modal jalan, gedung, irigasi, dan jaringan.
Diketahui pemeriksaan BPK dilaksanakan untuk menguji kuantitas/volume/tonase yang diatur dalam kontrak yang dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa.
BPK melaksanakan pemeriksaan fisik bersama dengan PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan inspektorat diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi pada beberapa paket pekerjaan totalnya senilai Rp. 1,8 miliar lebih serta adanya temuan perjalanan dinas di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu kelebihan bayar senilai Rp. 190,8 juta.
**Dengan rincian sebagai berikut:
-Temuan proyek jalan tidak sesuai spesifikasi yakni Jalan di kawasan Bengkulu Utara dan Jalan Permu-Bengko Kepahiang totalnya sebesar Rp. 940,2 juta.
-Temuan belanja pemeliharaan jalan kelebihan bayar sebesar Rp. 85 juta.
-Temuan pemasangan jaringan perpipaan SPAM regional Kobema kelebihan bayar sebesar Rp. 421 juta.
-Kelebihan bayar rehab gedung kantor gubernur tahap II sebesar Rp. 112 juta.
-Temuan pengembangan gedung Mapolda kelebihan bayar Rp. 175 juta.
-Temuan perjalanan dinas di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu kelebihan bayar sebesar Rp. 190,8 juta.
Kemudian dalam catatan BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu tersebut merekomendasikan kepada Gubernur Bengkulu agar memberikan teguran kepada PPK terkait untuk lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan; dan PPK agar mempertanggungjawabkan kelebihan bayar tersebut.
Terkait adanya temuan BPK itu, Ketua Gerakan Pemantau Pembangunan Republik Indonesia (GPPRI) Merdeka Efrianto angkat bicara. Ia meminta agar Gubernur Bengkulu segera merekomendasikan temuan BPK itu ke aparat penegak hukum (APH). Tujuannya agar terciptanya transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu. Kemudian untuk memberikan efek jera kepada rekanan yang bermasalah selama ini.
“Adanya dugaan kerugian negara berdasarkan LHP BPK itu ya wajib dikembalikan, maka jika tidak akan bertentangan dengan aturan hukum berlaku dan itu sama saja masuk unsur korupsi. Makanya Gubernur harus cepat bertindak bila ada OPD yang belum menyetor kelebihan bayar itu ke kas daerah,” ungkap Bang Jeep sapaan akrabnya.
Selain itu lanjut Bang Jeep, terkait rekanan yang tidak beres dalam mengerjakan sejumlah proyek itu juga harus diblacklist kedepannya.
“Artinya rekanan yang “nakal” tidak diberikan dulu proyek. Sehingga ke depan rekanan yang mengerjakan pekerjaan khususnya proyek insfratuktur dapat sungguh-sungguh. Supaya kedepan tidak ada lagi temuan dari BPK,” sambungnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso ketika dikonfirmasi belum bisa ditemui dikantornya lantaran sedang berada diluar kantor.
“Bapak lagi sedang keluar,” ujar salahsatu staf di Kantor PUPR Provinsi saat ditemui Jumat (3/11/2023).
Selain itu dihubungi beberapa kali ponsel pribadi sang Kadis PUPR Provinsi Bengkulu tersebut sulit dihubungi, di pesan Whatshaap (WA) hingga berita ini diturunkan tidak dibalas.(bt)