HeadlineLampung Raya

Jaksa Lampung Dikabarkan OTT Kejagung Diduga Menyalahgunakan Wewenang

BANDAR LAMPUNG  – Pejabat kejaksaan di Lampung sempat dikabarkan terjaring kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diduga telah menyalahgunakan wewenang.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, penyalahgunaan wewenang tersebut membuatnya diperiksa Bidang Pengawasan di lingkungan Kejati Lampung. Itu sekaligus membantah isu beredar telah terjadi OTT terhadap sang jaksa.

“Saya tegaskan, bahwa betul memang ada pemeriksaan dilakukan internal kami dalam hal ini bidang pengawasan terkait adanya oknum jaksa yang menyalahgunakan wewenang, sehingga kita panggil dan lakukan pemeriksaan. Sekali lagi, ini bukan operasi tangkap tangan,” ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (5/1/2023).

Ihwal penyalahgunaan wewenang dimaksud dalam pemeriksaan tersebut, Made enggan membeberkan lebih jauh. Pasalnya, itu masih dalam proses dan penanganan pada Bidang Pengawasan Kejati Lampung.

“Ini masih berproses pemeriksaannya, hasilnya belum bisa kita sampaikan,” kata dia.

Meski demikian, ia mengungkapkan, pemeriksaan itu merupakan hasil tindak lanjut penanganan laporan diterima oleh pimpinan Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto.
“Sejauh apa pemeriksaannya? Kita juga belum tahu, tapi jelas akan ada hasil pemeriksaannya dari pelapor maupun terlapor, harus balance,” sambung Made.

Made juga menambahkan, informasi soal pemeriksaan penyalahgunaan wewenang oleh jaksa tersebut, itu menurutnya dilakukan Bidang Pengawasan terhadap lebih dari satu orang.

“Banyak, yang jelas pasti lebih dari satu (jaksa),” imbuhnya.

Made turut membantah informasi Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejagung RI telah membawa jaksa terlapor ke Gedung Kejagung RI di Jakarta.

“Yang jelas pemeriksaan memang ada kemarin, tapi sejauh ini belum ada informasi Tim PAM SDO ikut turun, karena ini masih menjadi internal di bidang pengawasan,” tandas Kasi Penkum.(it)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.