PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo. Yusuf diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di KONI Sumsel terkait pencairan deposito dan dana hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan tahun anggaran 2021.
“Saksi yang merupakan mantan Kadispora Sumsel, ini hadir dalam pemeriksaaan dan diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Senin (20/3/2023).
Ahmad Yusuf Wibowo diperiksa di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tipidsus Kejati Sumsel, di lantai enam Gedung Kejati Sumsel.
“Saksi mantan Kadispora Sumsel itu diperiksa karena perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.
“Nantinya sejumlah saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tipidsus Kejati Sumsel,” katanya.
Sementara Ahmad Yusuf Wibowo mengatakan dirinya diperiksa sebagai Kadispora Sumsel dan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada saat itu terkait soal jumlah dana hibah KONI Sumsel. “Saya lupa jumlahnya ya seperti itu,” katanya.
Menurutnya, terkait penyaluran dana hibah KONI Sumsel, semuanya dijalankan sudah sesuai aturan. “Insya Allah sesuai aturan,” katanya.
(*)