HeadlineLampung Raya

Jamin Wisatawan, Pemkab Pesawaran Salurkan Alat Keselamatan Transportasi Laut

PESAWARAN  – Untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan wisatawan yang masuk di Kabupaten Pesawaran, khususnya wisata antar pulau, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesawaran memberikan bantuan alat keselamatan transportasi laut.

” Ya, tadi kami dari Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan bersama Satpol Airud Polres Pesawaran, KSOP Kelas I Panjang, dan Shabandar memberikan alat keselamatan transportasi laut berupa life jacket (rumpi pelampung), dan Swim Ring (pelampung Renang ban),” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Pesawaran Anggun Saputra kepada wartawan, Rabu (22/02/2023).

Menurutnya, ini wujud nyata keseriusan pemerintah daerah membangun budaya keselamatan bagi wisatawan sebagai daya dukung kepada pelaku wisata penyebrangan antar pulau dan wisata pantai, termasuk pembangun akses jalan ketapang pada tahun ini (2023, red).

” Hal ini, sebagaimana arahan oleh Menteri Pariwisata dan Sandiaga Uno tahun lalu, dan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Jadi pertemuan ini, selain memberikan pelatihan lifeguard (penjaga pantai, red) juga memberikan bantuan alat keselamatan,” jelas Anggun.

Tidak itu saja, lanjut Anggun, pihaknya juga saat ini menambah fasilitas tak hanya alat keselamatan dan asuransi jiwa, namun juga akses jalan ketapang tersebut akan dibangunkan pada tahun ini (2023,red) di Dusun Ketapang, Desa Batumenyan, Kecamatan Teluk Pandan.

” Jadi, penyaluran alat keselamatan itu salah satu penunjang sektor pariwisata untuk wisatawan menggunakan transportasi kapal dari dermaga Ketapang, Desa Batumenyan, Kecamatan Teluk Pandan, berwisata Pulau Pahawang, Kecamatan Marga Punduh,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, hal tersebut sebagaimana dasar UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, didasari Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga.

” Terutama atas dasar Permendagri 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi/
Kota serta Tata Cara Elektronikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Dan, Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Pesawaran,” katanya.

” Sehingga retribusi sektor pariwisata kami terapkan dan diberlakukan di seluruh destinasi sebagaimana didasari Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan Kabupaten Pesawaran,” ucap Anggun dihadiri Plh Kasat Pol Airud, juga Kasat Tahti Polres Pesawaran Iptu Suwartono, dan Kepala KSOP Kelas I Panjang, dan Shabandar setempat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran Ahmad Syafei menambahkan, penyaluran alat keselamatan transportasi laut ini diberikan kepada pelaku wisata khususnya para pelaku kapal wisata antar pulau digunakan saat menghantarkan pengunjung wisatawan.

” Ataupun berwisata ke Pulau Wayang, Pulau Legundi, Pulau Mak Itom, Pulau Tegal dan pulau – pulau lainnya di wilayah perairan pesisir. Ini komitmen kami menjaga keselamatan wisatawan, sebagai bentuk sinergitas bersama stekholder terkait dan para pelaku wisata di Kabupaten Pesawaran,” kata dia.

Karena itu, sambung Kadishub, tentunya dalam hal ini, selain alat keselamatan diberikan dan pembekalan kepada para pelaku kapal wisata, juga penerapannya
wajib dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

” Untuk itu kami lakukan, sebagaimana penerapannya atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 06 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan ke Pelabuhan dan Retribusi Penyebrangan di Air, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2021,” pungkasnya. (why)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.