PANYABUNGAN – Seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan segera diturunkan jika tenggang waktu yang diberikan selama tiga hari mulai hari ini diabaikan, Selasa (14/11).
Ini adalah keputusan dari hasil kesepakatan bersama antara Bawaslu, KPU dan Forkopimda Kabupaten Madina, maupun partai politik yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Madina, kemarin.
“Saat ini telah banyak APS yang terpasang, beberapa diantaranya telah melanggar aturan. Untuk itu pertemuan ini digelar agar seluruh stakeholder memiliki kesepahaman bersama,” kata Ali Aga Hasibuan, Ketua Bawaslu Madina, melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bambang Saswanda Harahap.
Dalam pertemuan itu disampaikan langkah-langkah yang akan diambil oleh Bawaslu Madina. Dikatakan, APS yang terpasang saat ini terikat dengan dua aturan, yakni, Peraturan Daerah (Perda) dan PKPU.
“Dalam Perda, dilihat dari penempatan pemasangannya. Kalau PKPU terkait konten yang tidak diperbolehkan, misalnya ada tanda coblos, nomor urut, ajakan memilih dan citra diri,” ujarnya.
Dia pun meminta peserta Pemilu agar menahan diri sebelum 28 November 2023, karena saat ini masih dalam tahapan sosialisasi. Dia juga meminta adanya kesadaran para peserta pemilu untuk menurunkannya secara mandiri sebelum dilakukan tindakan.
“Jumat (17/11), Kami bersama KPU, Sat Pol PP dan Forkopimda akan menurunkan APS yang melanggar aturan secara serentak,” tegasnya, karena pertemuan itu telah disepakati dan penandatanganan bersama dengan partai politik. (wp)