BANDAR LAMPUNG – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengda Lampung, Ahmad Novriwan memastikan untuk melaporkan media online Be1lampung.com ke Dewan Pers.
Kepastian itu setelah BE1lampung.com tidak memenuhi permintaan JMSI Lampung seperti tertuang dalam surat somasi yang dilayangkan pada Kamis (27/4).
“JMSI sudah punya itikad baik menyelesaikan persoalan ini secara persuasi melalui somasi itu. Namun, dari surat jawaban Penanggung Jawab BE1lampung.com jelas menyebutkan tidak memenuhi permintaan dalam somasi,” kata Novriwan, Jumat (28/4).
Dalam jawaban atas somasi, Bukhori menyampaikan beberapa klarifikasi yang menyanggah kesimpulan surat somasi.
Pada dua permintaan somasi, Bukhori tidak bersedia meminta maaf kepada JMSI. Namun, akan menyelesaikan masalah tidak menyantumkan nama pemilik foto secara internal karena Sahroni Yusuf dianggap sebagai bagian Keluarga Besar Redaksi BE1Lampung.Com.
“Silakan saja punya argumen jawaban seperti itu. Yang jelas, JMSI telah melakukan pemeriksaan dan kajian atas pemberitaan yang ditayangkan. Dan JMSI menilai tidak berkesesuaian antara judul dan isi,” kata Novriwan.
Pada poin penyelesaian internal atas tidak dicantumkan nama Sahroni Yusuf sebagai pemilik foto, menurut Novriwan itu merupakan bagian tidak terpisahkan. Sebab, Sahroni Yusuf merupakan pengurus Pengda JMSI Lampung.
“Jadi tidak bisa penyelesaiannya dilakukan secara terpisah. Poin itu tetap menjadi bagian utuh dari permintaan JMSI. Dan sudah kita confirm soal Syahroni bagian dari BE1Lampung,” kata Novriwan.
Sesuai deadline somasi yakni 3×24 jam sejak Kamis (27/4), maka laporan ke Dewan Pers setidaknya dilakukan pada Senin (1/5).
“Pada prinsipnya, kedua belah pihak dalam hal ini media BE1 maupun Pengda JMSI memiliki dasar kebijakan yang secara prinsip kelembagaan dapat dipertanggung jawabkan. Maka Dewan Pers menjadi solusi ketika terjadi sengketa pers,” pungkas Novriwan. (*)