BANDAR LAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menyiapkan sekitar 100 lebih saksi dalam tiga berkas perkara para tersangka korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022.
Ratusan saksi itu dipersiapkan guna memenuhi pembuktian tersangka masing-masing Rektor Unila nonaktif, Prof Kanomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Prof Heryandi; dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
“Kalau untuk Karomani, Heryandi, dan M Basri itu diberkasnya ada sekitar 100an saksi, tapi nanti kita pilah-pilah lagi sama seperti perkara Andi Desfiandi. Mana yang memang terkait pembuktian langsung dan sesuai dengan dakwaan nanti akan kita panggil,” ujar JPU KPK RI Agung Satrio Wibowo menanggapi kegiatan penuntut telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka ke PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023).
Terkait para nama saksi hingga kemungkinan nama pesohor bakal dipanggil dalam agenda pembuktian, Agung enggan membeberkan lebih jauh ihwal identitas para saksi tersebut dan meminta awak media menunggu sesuai agenda persidangan.
“Kita belum tahu, nanti kita tunggu di persidangan saja,” kata Agung.
JPU KPK RI juga menyerahkan penuh wewenang teknis pelaksanaan persidangan terhadap ketiga tersangka kepada PN Tipikor Tanjungkarang. Namun demikian, berkas perkara dan surat dakwaan ketiga tersangka dibuat splitsing atau terpisah.
Namun, khusus untuk berkas perkara dan surat dakwaan Karomani sebagai tersangka utama dibuat tunggal atau sendiri.
“Kita bagi dua, untuk Heryandi dan Basri dilakukan penggabungan. Jadi ada 2 terdakwa untuk satu perkara,” jelas Agung.
Terkait ihwal dakwaan ketiga tersangka, Agung menjelaskan, Karomani disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian tersangka Prof Heryandi dan M. Basri, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Jadi ada 3 pasal yang didakwakan kepada pak Karomani. Heryandi dan Basri ada 2 dakwaan atau pasal 12 B sama alternatifnya Pasal 11,” tandas JPU KPK RI. (it)