PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sebanyak 7 payung, 3 kursi plastik, satu tabung gas, 3 tenda lipat, 1 terpal, 3 peti kayu, 4 kaki meja, dan 3 spanduk milik pedagang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) di berbagai tempat di Kota Padang, Senin (4/12/2023).
Penertiban yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, dilakukan karena pemilik usaha diduga tidak mengindahkan teguran dan himbauan petugas.
Hal ini dikarenakan tempat yang digunakan telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai upaya kami dalam memberikan efek jera kepada pelanggar, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Penertiban dilakukan di berbagai tempat di Kota Padang, yaitu di Kecamatan Kuranji di Jalan Anduriang, Kecamatan Lubuk Begalung di Jalan Aru, dan Kecamatan Padang Timur di Jalan Andalas, Jalan Simpang Haru, dan Jalan Sawahan Timur.
“Semua barang yang kami amankan dari berbagai tempat tersebut, kami serahkan prosesnya ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk disidangkan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Kasat Pol PP Kota Padang berharap, semua pelanggar Perda dan Perkada yang telah ditegur, baik oleh pihak kelurahan maupun tim media Satpol PP Kota Padang, agar segera memindahkan tempat dagangannya dari tempat yang tidak melanggar Perda di Kota Padang.
“Silahkan berjualan, tapi jangan melanggar Perda. Ini semua kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mengembalikan hak-hak masyarakat kita, seperti pejalan kaki dan pengguna jalan raya lainnya,” harap Chandra.
Selain itu, salah seorang pengendara yang berhenti sejenak memperhatikan penertiban di kawasan Jalan Sawahan Timur, mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP yang sedang bertugas. (pk)