BANDAR LAMPUNG – Pembabatan ratusan pohon penghijauan berusia 20 tahunan oleh PT HKKB guna membangun kawasan perumahan dan ruko di kiri-kanan flyover Sultan Agung-Korpri, Bandar Lampung, dinilai sebagai bukti nyata perusahaan tersebut menghambat program nasional yang disebut Sustainable Development Goals (SDGs).
“Pengerusakan Hutan Kota di wilayah Way Halim dan Sukarame yang dilakukan PT HKKB, dapat dikategorikan sebagai salah satu indikator penghambat pembangunan jangka panjang yang dalam konsep pemerintah disebut SDGs. Yakni sebuah konsep pembangunan jangka panjang berkelanjutan yang sangat erat kaitannya dengan lingkungan bagi semua makhluk hidup di muka bumi,” kata dosen pengampu mata kuliah Lingkungan Hidup UIN Radin Intan Lampung, Jupri Karim, Kamis (18/1/2024).
Dijelaskan, dengan konsep pembangunan SDGs itulah pemerintah menggalakkan kegiatan hijau atau green pada setiap ruang dan tempat. Termasuk instansi-instansi pemerintah. Itu sebabnya ada program green campus, green city, dan lain sebagainya.
Jupri Karim menambahkan, ditetapkannya program nasional itu bukan tanpa alasan. Karena pemerintah Indonesia merespon baik program SDGs yang telah dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam rangka menjaga kebutuhan oksigen untuk keberlangsungan hajat hidup makhluk di muka bumi, terutama manusia.
“Oleh karena itu, sangat wajar jika banyak pihak yang memperbincangkan bahkan mempersoalkan kerusakan Hutan Kota yang dilakukan oleh PT HKKB, sebagai wujud perhatian atas lingkungannya,” kata Jupri Karim yang juga dikenal sebagai Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung.
Ia berharap, aparat penegak hukum (APH) melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Aturan hukum di negeri ini cukup lengkap. Perusakan lingkungan jelas undang-undangnya. Penebangan pohon yang bukan miliknya disertai penjualannya, juga ada ketentuan yang mengaturnya. Perbuatan melakukan kegiatan di atas lahan untuk sebuah proyek tanpa kelengkapan persyaratan perizinan, juga ada sanksinya. Tinggal ada tidak kemauan APH untuk melakukan penyelidikan dan tindakan hukum,” ucap Jupri Karim.
Menurut dia, persoalan perusakan lingkungan oleh PT HKKB ini telah mendapat perhatian pemerintah pusat.
“Jangan sampai nanti APH disini terkaget-kaget saat turun tim dari pusat melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini. Apalagi urusan kelestarian lingkungan menjadi salah satu concern Presiden Jokowi,” kata Jupri Karim dengan serius. (fjr)