BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan sebanyak 13,7 juta batang rokok ilegal dan minuman keras (miras) sebanyak 100,92 liter di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Rabu, 1 Maret 2023.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, rokok dan minuman beralkohol itu tangkapan selama tahun 2022. Dari total tersebut nilai harga mencapai Rp15,5 miliar. Dengan merugikan negara sebesar Rp10,5 miliar.
“Rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai mencapai Rp15,5 miliar kita musnahkan,” katanya.
Pemusnahan barang sitaan tersebut dengan cara dibakar jauh dari pemukiman, sehingga polusi udara tidak menggangu aktivitas warga.
“Kami memiliki wilayah kerja di tiga provinsi di pesisir barat Pulau Sumatera yakni Sumatera Barat, Bengkulu, dan Lampung,” katanya.
Untuk pengawasan barang kena cukai, kata Kunto, pihaknya menggunakan strategi pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk, dan mobil serta ekspedisi.
Sedangkan pengawasan pada wilayah pemasaran dilakukan dengan operasi pasar terhadap toko-toko atau warung eceran.
“Terlebih kita sosialisasikan langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho ataupun iklan layanan masyarakat hingga melalui media sosial, bertujuan supaya masyarakat mengerti ketentuan di bidang cukai,” katanya.(*)