Lainnya

Kadis PUPR Lamtim Bungkam, Kasus 10 Proyek Tiada Kejelasan

LAMPUNG TIMUR – Kasus 10 proyek jalan tahun anggaran 2022 yang ditangani Dinas PUPR Lamtim, hingga saat ini tiada kejelasan. Meski BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan agar dilakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 1.034.199.988,43, namun kenyataannya belum memperoleh kepastian.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Lamtim, Suryo Edy, yang sejak Selasa (28/11/2023) kemarin dimintai konfirmasi, memilih bungkam. WhatsApp yang dikirimkan media ini tidak dibaca, meski nomor handphone-nya aktif.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022 lalu, Pemkab Lamtim menganggarkan belanja modal sebesar Rp 295.813.982.833,60, dengan realisasi Rp 186.716.318.16,05 atau 63,12% dari anggaran.

Dari anggaran belanja modal itu, Rp 59.735.577.378,20 dipergunakan untuk belanja modal peningkatan jalan pada Dinas PUPR.

Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022, ditemukan 10 proyek jalan paling bermasalah.

Dengan jumlah kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp 557.566.790,71, dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 476.633.197,72. Total terjadi kelebihan pembayaran sebanyak Rp 1.034.199.988,43.
Apa saja proyek jalan paling bermasalah di Lamtim tahun 2022? Ini rinciannya mengacu pada temuan BPK.

Pertama; proyek peningkatan ruas jalan Mandala Sari – Kebon Damar (R.089) senilai Rp 1.158.776.301,08 yang dikerjakan CV MJ, diketahui kekurangan volume sebesar Rp 84.428.893,24, dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 44.370.646,22. Dengan demikian, terjadi kelebihan bayar sebanyak Rp 128.799.539,46.

Kedua; proyek peningkatan ruas jalan Sumber Rejo – Putra Aji I (Jembat Batu) senilai Rp 1.481.970.000 dengan rekanan CV GTA. Diketemukan kekurangan volume Rp 90.948.934,28 dan tidak sesuai spesifikasi Rp 51.869.243,68. Total kelebihan pembayaran sebanyak Rp 142.818.177,96.

Ketiga; proyek peningkatan ruas jalan Labuhan Ratu Baru – Pakuan Aji yang dikerjakan CV RS dengan nilai Rp 1.374.169.000, diketahui terjadi kekurangan volume sebesar Rp 86.874.131,75 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak mencapai Rp 54.304.629,11. Dengan demikian, CV RS menerima kelebihan bayar sebanyak Rp 141.178.760,86.

Keempat; proyek peningkatan ruas jalan Raman Aji (Simpang NP) – Kota Raman yang dikerjakan CV PY dengan nilai kontrak Rp 1.299.307.797,10, oleh BPK dinyatakan kekurangan volume Rp 18.242.400, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 73.766.274,69. Dengan begitu, CV PY wajib mengembalikan kelebihan pembayaran sebanyak Rp 92.008.674,69.

Kelima; proyek peningkatan ruas jalan Pekalongan – KBH XII yang dikerjakan CV RAJ senilai Rp 1.142.000.000. Terjadi kekurangan volume Rp 63.318.404,82 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp 43.746.81,59. Atas kondisi ini, ada kelebihan pembayaran kepada CV RAJ sebesar Rp 107.065.186,41.

Keenam; proyek peningkatan jalan dan lataston Desa Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, senilai Rp 1.633.928.080,78 yang dikerjakan CV UJ ini, mengalami kekurangan volume sebesar Rp 20.922.056,15, dan tidak sesuai spesifikasi mencapai Rp 23.266.607,06. Terkait pekerjaan ini, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 44.186.663,21.

Ketujuh: proyek peningkatan jalan Girimulyo senilai Rp 1.210.500.000 yang juga dikerjakan CV UJ, terjadi kekurangan volume sebesar Rp 105.522.453, dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 70.067.580,89.

Dari pekerjaan ini ada kelebihan bayar mencapai Rp 175.590.033,89. Dengan demikian, atas dua proyek yang dikerjakannya, CV UJ berkewajiban mengembalikan uang rakyat Lamtim ke kas daerah sebanyak Rp 219.778.697,10.

Kedelapan; proyek peningkatan jalan Sumberrejo – Banarjoyo. Kegiatan yang ditangani CV SB dengan nilai Rp 2.171.479.985,20, diketahui kekurangan volume Rp 7.064.400, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 50.472.789,70. CV SB wajib mengembalikan kelebihan bayar Rp 57.537.189,70.

Kesembilan; proyek peningkatan ruas jalan Labuhan Ratu Induk – TN Way Kambas senilai Rp 1.033.038.754,70 yang dikerjakan CV CD, terjadi kekurangan volume Rp 30.838.500, dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp 21.020.175. Terdapat kelebihan pembayaran sebanyak Rp 51.858.675.

Ke-10; proyek peningkatan dan pelebaran jalan Labuhan Maringgai – Margasari senilai Rp 1.195.552.711,97 dengan rekanan CV RT. Ditemukan kekurangan volume sebesar Rp 49.406.617,47, dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan kontrak sebanyak Rp 43.748.469,78. Yang harus dikembalikan oleh CV RT akibat kelebihan pembayaran mencapai Rp 93.155.087,25.

Terkait dengan 10 proyek paling bermasalah pada Dinas PUPR Lamtim tahun 2022, dengan kelebihan pembayaran sebanyak Rp 1.034.199.988,43 ini, BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan agar dilakukan proses atas hal tersebut kepada pihak terkait sesuai ketentuan, dengan mempertimbangkan sisa pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan.

Sudahkah uang rakyat Lamtim yang dikangkangi rekanan ke-10 proyek itu masuk kembali ke kas daerah? Sampai berita ini ditayangkan, belum didapat kepastiannya. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.