HeadlineLampung Raya

Kadishub Buka Suara Soal Bus Bantuan Kemenhub yang Mangkrak

BANDAR LAMPUNG – Mangkraknya 21 unit bus bantuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di pelataran parkir calon kantor Dishub Lampung di Jln. Terusan Endro Suratmin, Sukarame, ternyata karena bingungnya petinggi OPD itu dalam pemanfaatan atas aset yang ada.

Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbogo, mengaku bila keberadaan 21 unit bus dari 40 unit bantuan Kemenhub tersebut, hanya dititipkan saja.

Maksudnya? “Ya bus-bus itu kan aset daerah, karena terkait dengan pelayanan publik, makanya dititipkan ke Dishub. Jadi, kami ini cuma dititipi saja,” kata Bambang Sumbogo, Jum’at (13/10/2023), di ruang kerjanya.

Siapa yang menitipkan? Secara tidak langsung, Bambang Sumbogo menyebut Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung.

“Semua aset kan BPKAD yang punya. Nah, karena aset ini berupa bus dan terkait dengan pelayanan publik, dititipkanlah ke kami. Jadi, kami ini ketitipan, bukan bus-bus itu dimangkrakin,” lanjut Bambang didampingi Sekretaris Dishub, Alma Rostow Guna, dan Kabid Lalulintas dan Angkutan, Hidayat.

Terus terang, Bambang Sumbogo mengakui jika pihaknya sengsara akibat dititipkannya puluhan bus bantuan Kemenhub tersebut.

“Jujur saja ya, kami ini sengsara lo dititipi kayak begini. Di tempat saya kan nggak ada anggaran untuk ngurusnya. Siapa coba yang mau kasih dana operasional buat ngurusi bus-bus itu,” kata Kepala Dishub Lampung itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat ini setidaknya terdapat 21 unit bus bantuan Kemenhub yang dimangkrakkan.

Puluhan bus yang tampak masih bagus itu, berada di parkiran calon kantor Dishub Lampung yang berlokasi di Jln Terusan Endro Suratmin arah Sabah Balau, atau sekitar 750 meter dari Lapangan Golf Sukarame.

Menurut penelusuran Kamis (12/10/2023) pagi, 21 unit bus tersebut tampak telah cukup lama mangkrak di area parkiran bangunan megah yang sedang dikerjakan belasan tukang, bertuliskan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, itu.

Berdasarkan data, asal-usul puluhan unit bus tersebut merupakan hibah dari Kemenhub kepada Pemprov Lampung, yang termaktub dalam perjanjian hibah tanggal 8 Oktober 2018, dengan prihal Hibah Barang Milik Negara (BMN) 20 unit bus ukuran sedang BRT paket 18,19, dan 21 tahun anggaran 2016 dan 20 unit bus ukuran besar BRT euro II engine mobile dua pintu dari APBN-P tahun 2017.

Runtutan dari diterimanya hibah 40 unit bus dengan muatan 30 orang ke atas bagi setiap unitnya, Gubernur mengeluarkan peraturan bernomor: G/383/V.13/HK/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pengoperasian dan Penataan Trayek Bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemprov Lampung. Pada pergub dinyatakan, pemprov melalui Dishub menunjuk operator atas 40 bus bantuan, dengan perincian Dishub mengelola lima unit, PT Lampung Jaya Utama (LJU) mengelola 15 unit, dan Perum Damri Cabang Bandar Lampung mengurus 20 unit lainnya.

Atas perintah pergub, pada 1 November 2019, Dishub menyerahkan pengelolaan bus bantuan Kemenhub ke PT LJU dan Perum Damri. Yang diikat dalam perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan dan Pengoperasionalan Bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemprov Lampung dengan nomor: 551/01/1470/V.13/2019 tertanggal 20 Desember 2019 antara Dishub dan Perum Damri.

Serta perjanjian kerja sama nomor: 551/01/1469/V.13/2019 tertanggal 20 Desember 2019 antara Dishub dengan PT LJU.

Sejak awal pengoperasian atas puluhan unit bus bantuan Kemenhub ke Pemprov Lampung ini, Dishub memang telah menunjukkan ketidaksungguhannya.

Dimana Dishub melakukan penunjukan kerja sama pengelolaan bus bantuan kepada Perum Damri dan PT LJU tanpa melalui tender. Tentu saja hal ini menyalahi. Apalagi aset bus bukan merupakan barang milik daerah (BMD) yang bersifat khusus dan dapat dikecualikan.

Hal ikhwal kesalahan sebenarnya, menurut data dari BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung tahun 2020 dengan nomor: 17A/LHP/XVIII.BLP/04/2021 tertanggal 23 April 2021, adalah Pergub nomor: G/383/V.13/HK/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pengoperasian dan Penataan Trayek Bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemprov Lampung, yang langsung mengatur pengelolaan trayek bus kepada Perum Damri dan PT LJU.

Namun, Kadishub saat itu juga salah. Karena ia menandatangani pengelolaan bus bantuan Kemenhub dengan Perum Damri dan PT LJU. Karena sesuai ketentuan, seharusnya yang berhak menandatangani perjanjian kerja sama adalah Sekretaris Daerah sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melaksanakankoordinasi pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Anehnya, dalam perjanjian kerja sama antara Dishub dengan Perum Damri maupun Dishub dengan PT LJU, tidak mengatur mengenai nilai besaran kontribusi yang diterima Pemprov Lampung dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dari pemanfaatan puluhan bus bantuan Kemenhub. Yang terjadi, nilai kontribusi ditetapkan hanya melalui pembicaraan antara Kepala Dishub, General Manager Perum Damri, dan PT LJU berdasarkan kesanggupan dan kesepakatan bersama, tanpa dituangkan dalam keputusan tertulis. Menurut data yang ada, pada 9 Februari 2021 Perum Damri menyetorkan kontribusi ke kas daerah sebesar Rp 24.000.000.

Bagaimana dengan PT LJU? Menurut penelisikan BPK RI Perwakilan Lampung, selama tahun 2020 perusahaan BUMD ini sama sekali tidak memberikan kontribusi atas 15 unit bus yang dikelolanya.

Seorang mantan pegawai Dishub Lampung menyampaikan, mangkraknya 21 unit bus bantuan Kemenhub itu akibat ketidakseriusan pejabat Dishub dalam memanfaatkan sarana yang telah tersedia.
“Bayangin aja, tinggal manfaatin sarana yang ada aja nggak bisa, bagaimana Dishub mau punya program-program terobosan.

Gubernur harus tahu yang beginian. Malulah kita ini, masak sudah dibantu sarana bus sebanyak itu, dimangkrakin aja,” ucap pensiunan Dishub Lampung itu.

Pada bagian lain penjelasannya, Bambang Sumbogo juga mengakui bila 49 unit bus bantuan Kemenhub pernah dikelola oleh Perum Damri dan PT LJU. Namun seiring mewabahnya Covid-19, kendaraan angkutan massal tersebut dikembalikan.

“Waktu Covid-19 itu, usaha angkutan ya mati karena tidak ada penumpang. Ditambah subsidi juga dihentikan akibat recofusing APBD dampak dari Covid-19. Saat itu PT LJU mengajukan keberatan, dan sebagian bus yang dikelolanya diserahkan ke Perum Damri,” imbuh dia.

Pada tahun 2021, sambung Bambang Sumbogo, ke-40 unit bus dikembalikan ke Pemprov Lampung yang kemudian oleh BPKAD dititipkan ke Dishub.

Menurut Bambang, BPKAD meminta penilaian terhadap besaran nilai aset dan nilai sewa ke Kanwil DJKN Lampung-Bengkulu, untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dalam hal ini pengusaha angkutan umum.

Dari hasil penilaian DJKN tersebut, jelas Bambang Sumbogo, pihaknya menawarkan kerja sama kepada beberapa perusahaan angkutan umum. Seperti ke Perum Damri, PT Putra Karo Mandiri, PT Avenka Cahaya Nusantara, PT Karona Lalupa Nusantara, PT Big Star, dan PT Ainon Untung Lestari.
“Tapi sampai sekarang, belum ada satu pun yang menyatakan berminat untuk kerja sama pengelolaan bus-bus itu,” kata Bambang Sumbogo.

Diakui oleh pejabat yang dikenal bicara ceplas-ceplos ini, sejak satu tahun terakhir ke-21 bus yang ditempatkan di pelataran parkir calon kantor Dishub Lampung di kawasan Sukarame, tidak pernah dipergunakan sama sekali.

“Ya bagaimana mau digunakan, sekali gerak itu kan duit. Solar mahal. Dan tidak ada anggaran perawatan di dinas ini,” lanjut Bambang disertai senyum kecut, seraya menambahkan, 17 unit bus lainnya sampai sekarang berada di PT LJU.

Bambang mempersilakan bila ada OPD yang ingin menggunakan bus-bus yang hanya parkir di tempatnya.

“Asal mau tanggung jawab, ya silakan kalau ada OPD yang mau pakai. Tapi biayai sendiri. Kalau terjadi lakalantas, urus sendiri,” ucapnya. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.