PADANGSIDIMPUAN – Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok Marisi Jakobus Sidabutar MH, melakukan inspeksi mendadak (sidak) monitoring dan evaluasi (Monev) Pengelolaan Dana Desa T.A 2023 di tiga desa wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Rabu (29/11) kemarin.
Lambok didampingi Kasi Intelijen Yunius Zega MH, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, para jaksa dan staf Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Monitoring itu juga dihadiri oleh Inspektur Kota Padangsidimpuan Sulaiman Lubis, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Padangsidimpuan Tenggara, beserta jajaran.
Bahwa Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan terhadap tiga desa di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara yaitu Desa Huta Lombang, Desa Manegen, dan Desa Salambue.
Demikian dikatakan Kasi Intelijen Yunius Zega MH kepada Waspada Online di ruang kerjanya, Kamis (30/11) sore. Lanjutnya, bahwa Kajari Padangsidimpuan langsung melakukan monitoring dengan melihat dokumen realisasi alokasi Dana Desa dan realisasi Dana Desa.
Selanjutnya, Kajari Padangsidimpuan Lambok Sidabutar melakukan pengecekan terhadap fisik bangunan yang pembangunannya berasal dari Dana Desa.
Kajari mengatakan, kegiatan tersebut melihat hasil evaluasi terhadap realisasi anggaran alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2023.
“Kepala desa jangan hanya bisa mengelola Dana Desa tetapi juga harus bisa menghasilkan Pendapat Asli Desa (PAD). Agar ke depan Inspektorat menerbitkan surat edaran terkait standar biaya umum yang sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku,” kata Kajari Lambok Sidabutar.
Sambung Kajari Padangsidimpuan ini, ke depannya kepada kepala desa yang akan dilantik pada tanggal 5 Desember 2023 juga akan dilaksanakan monitoring dan evaluasi rutin sehingga pengelolaan Dana Desa tertata dan terealisasi sesuai kebutuhan masyarakat.
“Para kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya segera menyelesaikan laporan pertanggung jawaban pengelolaan dan realisasi Dana Desa tahun 2023. Agar Inspektorat menyelesaikan pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Administrasi seluruh desa baik alokasi Dana Desa maupun Dana Desa pada tanggal 31 Desember 2023,” saran Kajari.
Lanjutnya, apabila Kepala Desa tidak menindaklanjuti terhadap hasil temuan inspektorat yang akan dilaksanakan audit pada awal Tahun 2024 dalam jangka waktu 60 hari maka Inspektorat dapat menindaklanjuti temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.(wp)

















