BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Mazwar melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Rabu, 10 Januari 2024.
Kedatangan Mazwar didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Ramlan. Dan disambut baik KPT Banda Aceh, Suharjono serta WKPT Isnurul Syamsul Arif, disambut baik Hakim Ad Hoc Tipikor, Firmansyah dan Taqwaddin.
Pertemuan bersahabat tersebut berlangsung di ruang tamu KPT Banda Aceh. “Maksud kunjungan kami ke sini, guna berkoordinasi dan berdiskusi isu pertanahan,” kata Mazwar.
Mazwar menambahkan, isu pertanahan dimaksud baik masuk ke perkara perdata di pengadilan negeri seluruh Aceh.
Maupun permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang dana ganti ruginya ditempatkan di PN.
Ketua PT BNA, Suharjono menyambut hangat kunjungan Pimpinan BPN perwakilan Aceh.”Kami berterima kasih atas kunjungannya. Insya Allah segera melakukan kunjungan balasan,” ujar Suharjono.
Pertemuan tadi pagi, Suharjono menjelaskan dari 139 perkara perdata ditangani PT BNA selama 2023, sebagiannya kasus pertanahan.
“Banyak juga kami tangani perkara terkait pertanahan di PN se-Aceh. Hingga pada upaya hukum banding ke sini,” ucapnya.
Selain itu, kata Suharjono, ada juga PN yang menerima penitipan ganti rugi tanah sehubungan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, misalnya dalam pembangunan Waduk Keureuto, pembangunan jalan, termasuk jalan tol, dan lain-lain.
Suharjono menambahkan pihaknya juga berterima kasih kepada pejabat Kantor Pertanahan di kabupaten dan kota.
Selama ini membantu membantu memperlihatkan alas hak atas tanah sebagai dukungan alat pembuktian penyelesaian perkara perdata pertanahan.
“Dengan dukungan kantor pertanahan, maka putusan diambil PN kami semakin pasti dan adil,” kata Suharjono.
Di akhir pertemuan, Suharjono meminta dukungan kepada Kakanwil BPN Aceh membantu memproses balik nama terhadap tanah hibah dari Pemerintah Aceh untuk Mahkamah Agung RI, direncanakan dibangun gedung baru Pengadilan Negeri Tapaktuan.
“Mohon dukungannya Pak Mazwar, karena tanpa proses balik nama sertifikat yang atas nama Mahkamah Agung, maka sulit untuk kami dalam proses penganggaran,” pinta KPT. (ajnn)