TANGGAMUS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung laksanakan pemusnahan barang sitaan hasil razia periode Januari – November 2024 disaksikan langsung oleh warga binaan. Kegiatan ini menjadi wujud dukungan dan implementasi dari program akselerasi dan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yaitu memberantas peredaran narkoba dan ponsel di lingkungan Lapas,Rabu (13/11/2024).
“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan razia-razia yang telah dilaksanakan pada Januari hingga hari ini, Rabu, 13 November 2024 disaksikan langsung oleh warga binaan perwakilan dari seluruh kamar. Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti ketegasan kami dalam memberantas peredaran narkoba dan ponsel di Lapas Kotaagung sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” terang Kepala Lapas Kotaagung.
Proses pemusnahan ini berlangsung di Lapangan Upacara Lapas Kotaagung yang dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kotaagung Andi Gunawan bersama jajaran pejabat manajerial beserta staf. Pemusnahan diawali dengan penghancuran ponsel menggunakan palu lalu direndam ke dalam ember berisi air. Selanjutnya, barang-barang hasil sitaan razia insidentil maupun rutin selama periode Januari hingga November 2024 seperti ponsel, peralatan elektronik, benda tajam rakitan, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (mg)