MESUJI – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, menyerahkan sebanyak 30 (tiga puluh) Sertipikat Hak Pakai Tanah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Mesuji. Penyerahan dilakukan secara langsung kepada Bupati Mesuji, Hj. Elfianah, S.E., pada saat pelaksanaan Apel Mingguan di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Mesuji, Senin (29/09/2025).
Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji Endi Purnomo mengatakan, Pelaksanaan pensertipikatan tanah Barang Milik Daerah (BMD) ini merupakan tindak lanjut dari amanat:
1. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Program pensertipikatan ini bertujuan untuk mendukung pengamanan aset, meningkatkan tertib administrasi pengelolaan BMD, mewujudkan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak, sekaligus mencegah potensi timbulnya sengketa, konflik, maupun perkara pertanahan di kemudian hari.
Usai acara penyerahan sertipikat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, kepada para awak media menyampaikan komitmennya:
“Kami, Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan bersinergi serta siap mendukung penuh pelaksanaan pensertipikatan seluruh bidang tanah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Mesuji,”Kata Endi.
Masih menurut Endi, Langkah ini dilaksanakan sebagai upaya pengamanan aset daerah, mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta mencegah timbulnya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di kemudian hari.
“Besar harapan kami, sinergi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji dapat terus terjalin secara berkesinambungan, sehingga seluruh bidang tanah Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab setempat memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”imbuhnya.
Ditempat yang sama dalam sambutannya, Bupati Mesuji Hj. Elfianah, S.E. menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyukseskan pensertipikatan tanah BMD ini.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Saudara Ir. Murni, S.P., M.H., selaku Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan, serta seluruh pihak terkait yang telah berkolaborasi, bahu-membahu, dan bersinergi sehingga seluruh bidang tanah Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Mesuji dapat disertipikatkan,” ujar Bupati Elfianah.
Lebih lanjut, Hj. Elfianah, S.E., menegaskan bahwa pensertipikatan tanah aset/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Mesuji merupakan langkah strategis yang memiliki sejumlah manfaat penting, baik dari sisi administrasi, hukum, maupun pengelolaan aset daerah, antara lain:
1. Mewujudkan kepastian hukum atas status dan kepemilikan aset daerah;
2. Optimalisasi pengelolaan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan;
3. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset yang lebih tertib dan terukur;
4. Menghindari dan mencegah potensi timbulnya kerugian keuangan daerah akibat aset yang tidak tercatat atau tidak memiliki kepastian hukum;
5. Mendukung perencanaan dan pengelolaan tata ruang yang terarah dan berkeadilan, sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah;
6. Memenuhi regulasi nasional dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (nara)