MUKOMUKO – Sejumlah dokumen terkait dengan pekerjaan atas tiga proyek jalan yang diusut penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu disita, kemarin (14/12).
Bukan saja dokumen perencana an, dokumen kegiatan hingga do kumen pelaporan serta permo honan pembayaran. Bahkan dokumen yang berkaitan dengan pembayaran untuk ketiga proyek itu juga disita penyidik Kejati Bengkulu.
Oleh sebab itu, penyidik tidak hanya menggeledah kantor Dinas Pe kerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko.
Di ruangan Bidang Bina Marga dan Bagian Keuangan di Dinas PUPR Mukomuko.
Tapi juga melaksanakan penggeledahan di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko. Tepatnya di ruang Bidang Perbendaharaan.
Menyita seluruh dokumen yang berkaitan dengan pembayaran atas pekerjaan jalan, yang diproses oleh Badan Keuangan Daerah Mukomuko. “Di BKD tadi, ke Bidang Perbendaharaan.
Hanya mencari dan mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembayaran tiga proyek jalan itu,” sebut sumber RB yang enggan disebut namanya.
Penggeledahan di Kantor BKD Mu komuko berlangsung lebih dari satu jam. Demikian juga dengan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Mukomuko. Penggeledahan tersebut, penyidik Kejati tidak sendiri.
Namun turut dikawal oleh lima orang personel Polres Mukomuko. De ngan mengenakan jaket anti pe luru, serta dibekali senjata laras panjang.
Turut serta mendampingi dan menyaksikan penggeledahan di BKD Mukomuko, Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Apriansyah, ST, MT dan Kepala BKD Mukomuko, Agus Sumarman, MM, M.PH.
Sayangnya, hingga berita ini disusun, kedua pimpinan OPD tersebut, enggan berkomentar. Sedangkan Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH membenarkan adanya dua orang penyidik Kejati Bengkulu turun ke Mukomuko.
Namun mengenai aktivitas apa saja yang dilakukan penyidk tersebut, Kajari mengaku tidak mengetahui. Sebab sesuai surat yang disampaikan dari Kejati Bengkulu ke pihaknya, hanya meminta bantuan untuk menyiapkan tempat pemeriksaan. (rb)