BANDAR LAMPUNG – Ribuan Masyarakat Pesawaran yang berada di wilayah Kecamatan Gedong Tataan menggelar Aksi Damai di Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Lampung Jalan Dokter Warsito No.5, Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Kamis (15/06/2023).
Ribuan massa tersebut menyampaikan aspirasinya dan mendesak pihak BPN/ATR Provinsi Lampung untuk mengukur ulang terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT PTPN VII Way Berulu yang diduga ukuran luas lahannya tidak sesuai dengan yang tertera di aplikasi yang dibuat oleh BPN/ATR sendiri.
Setelah dilakukan mediasi akhirnya beberapa perwakilan massa diizikan masuk untuk menggelar dialog.
Fabian Jaya Kepala Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan diruang rapat BPN/ATR Provinsi Lampung saat berdialog mendesak pihak BPN/ATR Provinsi Lampung untuk segera menjadwalkan pengukuran ulang atas HGU PTPN VII Way Berulu.
” Kami sudah 1,5 tahun lebih menunggu dan bersabar akan diadakan pengukuran ulang dari pihak BPN/ATR terhadap lahan HGU yang dikuasai oleh PTPN VII Way Berulu. Akan tetapi pihak BPN juga tidak segera mengukur tanah yang kami maksud, hingga saat ini, ” ungkapnya.
” Ini ada apa? Sepertinya BPN/ATR Provinsi Lampung ini main-main dengan masyarakat. Sampai kami juga sudah sampaikan kepada Pak Menteri Pertahanan, tidak juga dilakukan pengukuran ulang. Dugaan kami BPN bukan berpihak kepada masyarakat kecil, “imbuhnya.
Fabian Jaya juga mengatakan bahwa masyarakat hanya meminta BPN untuk melakukan pengukuran ulang terkait tanah yang dikuasai oleh PTPN VII Way Berulu.
” Tuntutan kami hanya minta BPN secepatnya untuk melakukan pengukuran ulang, agar permasalahan ini cepat selesai. Sebab ini sangat mendesak, kami khawatir jika tidak segera dituntaskan, akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, “ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut pihak BPN/ATR Provinsi Lampung yang diwakili oleh Al Farabi Kabid Penetapan hak dan pendaftaran didampingi Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Pesawaran Sri Rejeki melakukan perundingan bersama jajaran BPN lainnya yang hadir, dan berjanji untuk memanggil pihak PTPN VII Way Beluru secepatnya.
” Hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 kami akan panggil dari PTPN VII Way Berulu untuk kami pintai keterangan dan selanjutnya akan kami jadwalkan untuk pengukuran ulang,”ucapnya.
Ditanya jika nanti PTPN VII Way Berulu mangkir saat dipanggil, Al Farabi mengatakan akan mencari solusi terbaik sebab terkait aturan mekanisme yang diambil itu ada dua hal.
” Yang pertama dari tingkat pengadilan, yang kedua permohonan dari pemegang hak, atau izin dari pemegang hak. Kalau ada mekanisme lain kami akan laporkan dulu, bagaimana kebijakan dalam rangka mengatasi mengatasi masalah ini,” ucapnya.
” Karena kami ya, hanya pelaksana kan, bukan pemutus, “pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa Berita Acara tentang pemanggilan PTPN VII Way Berulu yang dijadwalkan hari Selasa (20/06/2023) ditanda tangani oleh pihak BPN/ATR Provinsi Lampung bersama Kepala Kantor BPN Kabupaten Pesawaran Sri Rejeki dan perwakilan dari masyarakat yang menggelar Aksi Damai.
Setelah selesai dilakukan penandatanganan Berita Acara, aksi massa berlanjut ke Kantor Gubernur Lampung. (*)