BANDAR LAMPUNG – Sejak dibukanya Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahap I, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mencatat sebanyak 5.360 calon jemaah haji yang telah melunasi biaya tersebut. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo mengumumkan angka tersebut saat diwawancarai, Senin (12/2) di Ruang Kerjanya.
“Sampai sore ini, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung mencatat 5.360 jemaah haji reguler dari 6.969 jemaah haji yang sudah melunasi Bipih Tahap I. Sedangkan jemaah haji cadangan Provinsi Lampung yang sudah melunasi Bipih tahun ini sebanyak 788 orang,” terang.
Menurutnya, jumlah yang ada ini merupakan trend yang luar biasa dan paling banyak selama masa pendaftaran pelunasan haji yang dibuka sejak tanggal 10 Januari 2024.
“Untuk diketahui tahun ini juga Provinsi Lampung mendapatkan kuota tambahan dari Pemerintah Pusat sebanyak 284 orang sehingga total kuota jemaah haji Lampung sebanyak 7.253 orang,” ungkapnya.
Jadi, kata Puji, masih ada sekitar 1.100 calon jemaah haji masih bisa atau belum terisi, dan mudah-mudahan hingga akhir batas waktu pelunasan semuanya sudah terisi.
Puji mengaku optimis bahwa kuota haji Lampung tahun 2024 akan terpenuhi. Untuk itu Ia meminta untuk seluruh JCH yang akan melaksanakan ibadah haji untuk dapat menyelesaikan persyaratan sebelum waktu yang sudah ditentukan.
Pelunasan Bipih Tahun I Diperpanjang
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M tahap pertama diperpanjang hingga 23 Februari 2024. Perubahan itu tertutang dalam surat keputusan yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan keputusan Nomor 137 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahun 1445 H/2024 M.
“Dalam surat keputusan tertanggal 12 Februari 2024 tersebut dijelaskan, bahwa pelunasan Bipih tahap kesatu yang semula berakhir tanggal 12 Februari 2024 diperpanjang menjadi tanggal 23 Februari 2024,” ujarnya.
“Jika sampai dengan 23 Februari nanti kuota haji belum juga terpenuhi, maka JCH bisa melakukan pelunasan tahap kedua. Dimana pada tahap ini akan ada ada ekstensi untuk penggabungan dan pendamping lansia,” tuturnya.
“Tapi saya berharap masyarakat Provinsi Lampung yang masuk kuota reguler dan cadangan bisa melunasi sampai batas waktu akhir yang sudah ditentukan. Dengan begitu mudah-mudahan Lampung bisa dapat limpahan dari provinsi lain,” ujarnya. (*)