BANDAR LAMPUNG – Penghargaan bagi sebuah keberhasilan adalah keharusan, pun sebaliknya, hukuman bagi pelanggar aturan juga harus dijatuhkan.
Demikian apa yang dilakukan Kapolda Lampung Irjen Pol Ahmad Wiyagus dan jajaran. Usai ikut mengungkap kasus imigran gelap, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan menganugerahi penghargaan prestasi tersebut yang rencananya akan disampaikan pada 21 November 2022, di Gedung Presisi Mapolda Lampung.
BP2MI menilai Polda Lampung melalui Direktur Kriminal Umum berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Wilayah Hukum Polda Lampung terhadap 9 (sembilan) orang warga Lampung yang rencananya akan diberangkatkan ke Negara Singapura belum lama ini.
Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi dan kerjasama yang baik antara BP2MI Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kasus ini mendapat putusan Inkrah Pengadilan Negeri Tanjung Karang sesuai Putusan Nomor : 376/Pid.Sus/2022/PN.Tjk Tanggal 08 September 2022.
Kedua Terdakwa masing-masing atas nama Srilihay Puji Astuti (Trafficker) asal Kabupaten Lampung Tengah dan Lulis Widianingrum (Kepala UP3 PT. Bhakti Persada jaya) diputus bersalah telah melakukan penempatan pekerja Migran Indonesia secara unprosedural dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 1 Tahun 2 bulan disertai kewajiban untuk membayar restitusi masing-masing sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) atau pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Kemudian pada Kamis, 13 Oktober 2022 Kejaksaan Tinggi Lampung dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyerahkan pembayaran uang restitusi sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) kepada korban tindak pidana perdagangan orang dengan terdakwa Lulis Widianingrum.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung bersama dengan Wakil Ketua LPSK di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dan merupakan restitusi pertama yang berhasil diberikan kepada korban selama pengungkapan kasus TPPO.
BP2MI menyakini bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan dari Kepolisian Daerah Lampung beserta staf dan jajarannya dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia lampung serta telah menjamin dipenuhinya hak-hak korban terutama hak restitusi kepada para korban.
Untuk itu Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Bonny Rhamdany berencana akan memberikan penghargaan/Apresiasi kepada Kapolda Lampung beserta jajarannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung serta Ketua dan Wakil Ketua LPSK yang rencananya akan diserahkan pada Senin, 21 November 2022.
Diantara penerima penghargaan dari BP2MI diantaranya; Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus, Irjen Pol Drs Hendro Sugiatno, Pati Baharkam. Drs Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LPSK. Nanang Sigit Yulianto, Kepala Kejati Lampung, Mulyadi Aspidum Kejati dan Kombespol Zahwani Pandra, Kabid Humas Polda Lampung. Kombes Pol Dr Reynold EP Hutagalung, Direskrimum, AKBP HAMID Wadir Reskrimum, AKBP Khoirun Khutafea, Kabag Wasidik dan AKBP Adisastri, Kasubdit 4 Renakta.##