LAMPUNG UTARA – Kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di DPRD Lampura tahun 2022 dengan kerugian keuangan daerah mencapai Rp 2.021.104.920, sampai saat ini belum tuntas sebagaimana rekomendasi BPK.
Sekretaris DPRD Lampura, Eka Dharma Tohir, mempersilakan untuk menanyakannya ke Inspektorat Lampura dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi.
“Mengenai hal tersebut, silakan konfirmasi ke Inspektorat Kabupaten dan Kejari Kotabumi,” kata Eka Dharma Tohir, Minggu (26/11/2023) siang.
Sementara, Kasi Intel Kejari Kotabumi, Guntoro Jajang Saptodie, SH, MH, menyatakan, dalam perkara yang melingkupi Sekretariat DPRD Lampura tersebut pihaknya telah menyerahkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Lampung).
Terkait dengan apa saja penyimpangan anggaran pada APBD 2022 yang tengah ditelisik Kejari Kotabumi saat ini, Guntoro menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Lampura, dan hingga saat ini belum menetapkan tersangka.
“Belum ada tersangkanya. Saat ini, Inspektorat masih koordinasi dengan auditor. Mudah-mudahan auditor dapat turun untuk menghitung perkiraan kerugian negara, dan kami masih menunggu hasilnya,” kata Guntoro mewakili Kepala Kejari Kotabumi, M. Farid Rumdana, Rabu (29/11/2023) pagi.
Sebelumnya, Kajari Kotabumi, M. Farid Rumdana, menegaskan, pihaknya akan menelisik 20 OPD yang berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lampura Tahun 2022, memiliki kewajiban untuk mengembalikan kelebihan pembayan ke kas daerah sebanyak Rp 6.982.157.269,16.
Ia juga pernah menggelar rapat bersama pada 4 September 2023 lalu dengan pimpinan OPD terkait yang dihadiri Sekda Lekok, Inspektorat, dan Irbansus. Namun, realisasi dari rapat tersebut kurang memuaskan.
Karena dari kewajiban mengembalikan uang rakyat Lampura ke kas daerah sebesar Rp 6.982.157.269,16, baru masuk Rp 2.781.150.927, 87 atau 39,83%. Masih terdapat kekurangan Rp 4.201.006.341,29.
Apakah sudah ada penambahan pengembalian uang ke kas daerah? Kasi Intel Kejari Kotabumi, Guntoro Jajang Saptodie, menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Sejauhmana audit yang dilakukan Inspektorat Lampura? Sampai berita ini ditayangkan, belum didapat konfirmasi dari Inspektur Lampura.
Sebagaimana diketahui, terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Dewan, mantan Sekretaris DPRD Lampura, Alamsyah, mengakui dirinya pernah menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung.
“Saya sudah dipanggil Kejati terkait hal tersebut, dan sudah saya berikan keterangan sesuai tupoksi,” kata Alamsyah dalam WhatsApp yang dikirimkan ke media ini, Senin (20/11/2023) pekan lalu, menanggapi permintaan konfirmasi.
Alamsyah yang kini menjabat Asisten II Setdakab Lampura menambahkan, sesuai informasi yang didapatnya, pengembalian atas kelebihan pembayaran sebagaimana yang direkomendasikan BPK, telah dilaksanakan.
“Kalau progresnya dalam pengembalian ini sejauhmana, silakan tanya ke DPRD. Karena untuk hal-hal lain, saya tidak mengerti,” lanjut Alamsyah. (fjr)