BATAM – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri kembali menangkap empat pelaku korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri APBD tahun 2020.
Keempat pelaku yang diamankan polisi tersebut berinisial ZU, ON, SA dan AN.
Mereka ditangkap di Tanjungpinang, Kepri pada Kamis (8/12/2022) sore.
“Empat orang pelaku diamankan tadi. Ini merupakan lanjutan kasus Dana Hibah Pemprov Kepri APBD 2020 yang diungkap beberapa waktu lalu,” ujar Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, Jumat (9/12/2022).
Kata Teguh, penangkapan empat tersangka merupakan klaster kedua dalam kasus yang sama setelah Polda Kepri menetapkan enam tersangka pada kluster pertama.
Kasus ini sengaja dibagi dalam bagi beberapa kluster untuk memudahkan pengungkapan.
Dirkrimsus menyebutkan untuk modus dugaan korupsi Dana Hibah APBD Kepri Tahun 2020 pada kluster kedua itu para pelaku membuat laporan kegiatan fiktif.
Uang hasil korupsi para pelaku pun dibagi sesuai tugas dan perannya dan sisanya diserahkan ke terdakwa kasus korupsi pada klaster pertama yakni Tri Wahyu, mantan Kabid anggaran.
“Para pelaku membuat kegiatan fiktif. Hampir sama kegiatannya seperti klaster pertama yang kita ungkap sebelumnya. Untuk instansi masih di Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Kepri,” terangnya.
Keempat tersangka ini memiliki peranan yang berbeda-beda.
ZU berperan sebagai kaki tangan dari Tri Wahyu (terdakwa kasus korupsi klaster pertama). ON berperan sebagai pengelola dana hibah.
SA pembuat proposal dan berhubungan dengan tersangka ZU. Lalu, An orang yang diminta Zu dan On untuk mencari orang, tempat serta alat kelengkapan pelaksanaan kegiatan fiktif.
“Hasil perhitungan BPKP Kepri, kerugian negaranya akibat dugaan korupsi dana hibah Klaster Pemprov Kepri APBD tahun 2020 ini Sekitar Rp 1.638.000.000,” ujarnya.
“Keempat orang ini hanya pelaksana berdasarkan perintah dan permintaan dari TW. Keempatnya baru diamankan jadi nanti diperiksa penyidik dulu, nanti akan kami sampaikan lengkapnya,” tambah Teguh. (tb)