HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Kasus Korupsi Jalan Sutami, Uang Disita Rp17 Miliar dan Tersangka Baru

BANDAR LAMPUNG  Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami – Sribawono – Simpang Sribawono (PN) Sumber Dana APBN tahun anggaran 2018-2019.

Penetapan tersangka itu masing-masing dipersangkakan kepada Hengky Widodo alias Engsit selaku Komisaris sekaligus pemilik PT Usaha Remaja Mandiri, Bambang Wahyu Utomo (Direktur PT Usaha Remaja Mandiri), Sahroni dan Rukun Sitepu (ASN Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR).

“Keempat tersangka telah ditahan berkas perkara sudah P21. Satu tersangka lain inisal BHW (pengawas pekerjaan) masih dalam proses pelengkapan berkas-berkas,” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin saat memimpin konferensi pers, Kamis (29/12/2022).

Dalam proses pengungkapan kasus, Arie melanjutkan, Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung melaksanakan pengadaan barang atau jasa pada pekerjaan konstruksi pada jalan setempat.

Para pihak telah ditersangkakan mengerjakan nilai kontrak proyek sebesar Rp143.050.500.000. Kemudian diadendumkan Rp147.533.500.000, namun pada akhirnya pekerjaan tersebut diduga telah disalahgunakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri.

“Kami telah menggeledah dan menyita barang bukti, mengecek fisik jalan bersama ahli konstruksi Politeknik Negeri Bandung. Termasuk meminta penghitungan kerugian keuangan negara ke BPK RI, yang hasilnya mencapai sekitar 29,2 miliar,” ungkap Dirreskrimsus.

Terkait peran masing-masing tersangka dijelaskan, Bambang Wahyu selaku Direktur PT URM menjadi pihak penyedia menandatangani kontrak serta melaksanakan pekerjaan. Sementara Hengky Widodo selaku pemilik dan pemodal PT URM bertindak sebagai pengendali pekerjaan.

Kemudian Sahroni merupakan pejabat pembuat komitmen PPK awal bertugas membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (Hps) kepada PT UMR, sebelum dimulainya lelang hingga penawaran PT UMR mendekati sempurna.

Lalu Rukun Sitepu menjadi PPK pengganti tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana tertera dalam kontrak pekerjaan. Ia justru membiarkan pekerjaan tetap berjalan, meskipun mengetahui adanya penggunaan aspal tidak sesuai spesifikasi pada kontrak dan menerima imbalan dari pihak penyedia sebesar Rp100 juta.

“Modus operandi, para tersangka mengurangi volume pekerjaan dan penggunaan material aspal yang tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak pekerjaan,” ungkap Arie.

Kasus ini polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti meliputi dokumen kontrak dan dokumen lainnya berkaitan dengan pekerjaan, CPU, flash disk, laptop, handphone, uang tunai Rp10 miliar dan Rp100 juta.

Selain itu, kepolisian sejauh ini telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.293.646.468. Rinciannya, Rp10 miliar disita dari Hengki Widodo dan Bambang Wahyu Utomo, Rp100 juta disita dari Rukun Sitepu, Rp6.935.825.000 dari PT URM sebagai jaminan masa ppemeliharaa, dan Rp257 juta dari PT URM hasil temuan audit rutin pemeriksaan BPK RI.

“Seluruh uang tersebut sebagian besar tersimpan di rekening BRI milik Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Lampung, sebagian lagi ada disimpan dalam ruang penyimpanan barang bukti penyidik,” terang Arie.

Dirreskrimsus Polda Lampung menambahkan, para tersangka dalam kasus ini akan disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 56 KUHP.

Acaman hukumannya, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp200.000.000 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Sesuai koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Januari 2023,” tandas Arie.(it)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.