BANDA ACEH – Polres Aceh Selatan menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kausar, wartawan wilayah tugas daerah setempat secara restorative justice atau berakhir damai.
“Iya benar, tadi kita fasilitasi proses damai di Mapolres,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, Selasa, 16 Januari 2024.
Mughi menjelaskan penyelesaian secara RJ merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Ia berharap masyarakat Aceh Selatan menjunjung tinggi kesatuan dan perdamaian.
“Supaya kita hidup rukun antar sesama,” ujar Mughi. Baca Juga Kasus Bentrok antar 5 Kelompok Mahasiswa di Banda Aceh Berakhir Damai Kausar berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya. Sehingga tuntas dengan proses damai.
“Terima kasih Pak Kapolres dan jajaran,” kata dia. Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Selatan menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Kausar (28) wartawan Krusial yang terjadi, Jumat, 5 Januari lalu. “Kasus dugaan penganiayaan wartawan ini sudah kami usut dan ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan,” ujar Mughi Prasetyo Habrianto,
Selasa, 9 Januari 2024. Mughi juga mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Kausar dengan nomor LP 02/I/2024. SPKT / Polres Aceh Selatan / Polda Aceh, pada tanggal 06 januari 2024. Dan telah menerbitkan surat untuk permintaan Visum et repertum (Ver) dengan Nomor : B/01/I/Res.1.6./2024.
Selanjutnya, kata Mughi pada hari ini telah dijadwalkan untuk dilakukan permintaan keterangan saksi – saksi melalui surat undangan Klarifikasi Untuk saksi dengan nomor: B-UKL /01/I/Res.1.6./2024 dan Undangan Klarifikasi Nomor : B-UKL /02/I/Res.1.6./2024.
Mughi juga memastikan,pihaknya sangat serius mengusut kasus dugaan penganiayaan tersebut dan telah memerintahkan Kepala Satuan Reserse AKP Fajriadi agar terus melaporkan perkembangannya (ajnn)

















