JAMBI – Kebakaran lahan terjadi di Kelurahan Nibung Outih, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur, Jumat 16 Juni 2023 lalu.
Dalam kejadian ini, kobaran api dengan cepat membakar rerumputan liar dan tumbuhan lainnya yang mulai mengering di atas lahan tersebut.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Tanjab Timur, Helmi Agustinius, saat dikonfirmasi terkait kejadian ini mengatakan, laporan terkait adanya kasus kebakaran lahan ini pertama kali diterima oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Tanjab Timur.
“Laporan itu diterima oleh anggota TRC kami sekitar pukul 15.05 wib,” ucapnya.
Dari laporan itu, diketahui jika lokasi kebakaran di titik koordinat -1,17557 / 103,82075. Atau tepatnya di Jalan Panglima Polim, RT 006, RW 01, Kelurahan Nibung Putih.
“Usai mendapat laporan itu, anggota TRC kami langsung menuju ke lokasi dan langsung melakukan pemadaman bersama petugas gabungan,” ungkap Helmi.
Lanjut, Kepala BPBD yang pernah menjabat sebagai Camat Nipah Panjang ini juga menjelaskan, setelah berjibaku melakukan pemadaman menggunakan peralatan yang ada, sekitar pukul 15.30 wib, api yang membakar lahan tersebut akhirnya berhasil dipadamkan oleh personel gabungan
Usai melakukan pemadaman kobaran api, personel gabungan kemudian melakukan pendinginan di areal yang terbakar.
Hal ini guna menghindari adanya bara api yang dapat menimbulkan kembali kobaran api di lahan itu.
Adapun armada atau peralatan yang digunakan untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan tersebut. Yakni, mobil Rescue BPBD, mesin pemadam Shibaura, nozzle 2 buah, Y konektor 1 buah, selang 2,5 10 rol, selang 1,5 10 rol.
“Untuk petugas gabungan yang melakukan pemadaman kebakaran lahan tersebut terdiri dari TRC BPBD kabupaten, PNS BPBD, Pol PP-Damkar kabupaten, Damkar kecamatan, TNI, Polri, pihak kecamatan, kelurahan dan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Dari pendataan sementara, lahan tersebut milik Burhanudin. Dan belum bisa diketahui pasti penyebab dari kebakaran tersebut.
“Untuk luasan lahan tersebut yang terbakar, ada sekitar 0,25 hektar,” pungkasnya. (*)