JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, yang diwakili Wadir Reskrimum Polda Jambi AKBP Tri Saksono Puspa Aji, menghadiri seminar Restorative Justice yang digelar Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi di Aula Shang Ratu Hotel, Senin 4 Desember 2022.
Dalam kesempatan tersebut Wadir Reskrimum Polda Jambi menyampaikan restorative justice yang digelar itu dari hukum lembaga adat pasti sudah berpengalaman. Kegiatan ini sangat membantu khususnya dari kepolisian terkait tentang hukum adat.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan restorative justice ini di dalam kepolisian merupakan keputusan dari Presiden, dengan mengeluarkan Perpol No 8 th 2021 yang bertujuan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya dengan adanya lembaga adat sangatlah membantu pekerjaan kepolisian tentunya.
“Dan kami juga sudah menyampaikan Kapolres di daerah agar mendatangi atau bersilahturahmi dengan Lembaga Adat di daerah. Polda Jambi juga sangat berharap lembaga adat ini bisa menjadi tumpuan masyarakat mencari keadilan,” jelas Mulia Prianto.
Dia juga menambahkan Polda Jambi selalu siap mendukung dan membantu dalam pengamanan bila dibutuhkan dalam penyelesaian permasalahan adat.
“Untuk di kepolisian dan khususnya polres jajaran saat ini sudah memahami terkait restorative justice. Sebelumnya Kapolri juga sudah menyampaikan agar mengedepankan penyelesaian secara adat dan sudah diciptakan Perpol No 8 tahun 2021 terkait Restorative Justice,” terang alumni Akpol 1997 ini.
Selanjutnya pria berpangkat tiga melati di pundaknya ini mengungkapkan, hal ini sudah disosialisasikan ke polres, jajaran hingga sampai ke Babinkamtibmas untuk bersama-sama Lembaga Adat di wilayah dapat mensosialisasikan ke masyarakat terkait Restorative Justice.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Azrai Al Basyari, Wakil Dekan I Universitas Batanghari, Said Sahafudin, tokoh-tokoh Lembaga Adat Provinsi Jambi dan tamu undangan lainnya. (nh)