ACEH BESAR – Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengeksekusi Amiruddin, terpidana kasus korupsi dana desa Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, Selasa, 9 Januari 2024.
“Hari ini kita jemput Amiruddin di rumahnya, Gampong Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar untuk dieksekusi ke Lapas menjalani hukuman,” kata Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Maulijar.
Dia menjelaskan, Amiruddin merupakan terpidana Korupsi dana desa Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar bersumber APBN dan APBK tahun anggaran 2015-2019
Hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 438 juta, berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.
Sebelumnya terpidana pada tingkat Kasasi, kata Maulijar, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), huruf a, b, Ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan dipidana penjara selama tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara.
“Majelis Hakim juga menetapkan uang pengganti Rp 411 juta. Jika tidak dibayarkan jangka waktu satu bulan, maka dipidana penjara selama satu tahun,” ujarnya.
Pada pengadilan tingkat Banding, lanjut Maulijar, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, terpidana Amirudin divonis empat tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
“Dan menetapkan uang pengganti Rp 411 juta subsider dua tahun penjara, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum,” ungkapnya.
Maulijar menyebutkan eksekusi merupakan salah satu kewenangan Jaksa, yang diamanatkan undang-undang dalam Pasal 6 KUHAP. Sesuai tagline dari Kejaksaan RI yaitu Hukum itu tajam keatas, humanis kebawah.
Ia juga mengimbau seluruh pejabat baik tertinggi hingga jabatan terendah di lingkungan Aceh Besar, mengelola keuangan negara secara tertib dan bijak sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. (ajnn)