LAMPUNG TIMUR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Moch Yusuf, layak untuk segera diperiksa terkait dugaan kejahatan anggaran makan minum bupati-wakil bupati tahun anggaran 2022.
“Masalah-masalah keuangan yang muncul di Sekretariat Daerah merupakan bagian dari tanggung jawab sekda. Karena secara struktural, sekda adalah ‘kepala OPD’ di sekretariat pemda. Itu sebabnya, saya meminta Kejari untuk segera memeriksa sekda,” kata Johan Abidin, pelapor kasus dugaan tipikor dalam penggunaan anggaran makan minum bupati-wakil bupati Lamtim tahun 2022 yang menurut BPK RI Perwakilan Lampung terjadi penyimpangan anggaran Rp 1,6 miliar.
Permintaannya agar Sekda Lamtim, Moch Yusuf, segera diperiksa, menurut Johan, karena urusan makan minum pada bagian umum Sekretariat Pemkab Lamtim yang bermasalah, secara moral dan administrasi juga merupakan tanggung jawab sekda.
“Jadi tidak bisa sekda lepas tangan dalam masalah ini. Saya harapkan, setelah Kejari memeriksa PPK dan PPTK, diutamakan memeriksa Sekda Lamtim. Karena dia penanggungjawab utama seluruh kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah,” lanjut Johan Abidin, Jum’at (5/1/2024).
Menurut aktivis antikorupsi ini, sesuai tupoksinya sekda adalah penandatangan pencairan dana dan seluruh SPJ pun dia yang mengesahkannya. Karenanya, sangat layak ia segera diperiksa oleh Kejari dalam mengurai benang kusut praktik dugaan kejahatan anggaran tersebut.
Sementara, sumber media ini di Kejari Lamtim, mengisyaratkan pemeriksaan terhadap Sekda Moch Yusuf memang akan dilakukan. Namun, belum bisa dipastikan waktunya.
Ada sinyal, begitu kata sumber yang dekat dengan Kejari Lamtim, penyidik memulai pergerakan sejak dari bawah. Seusai memeriksa PPK dan PPTK, akan dilakukan permintaan keterangan kepada pemilik rumah makan dan warung yang dijadikan “tumbal” oleh pejabat terkait untuk menangguk uang rakyat.
Sebagaimana diketahui, perlahan tapi pasti Kejari Lamtim terus menelisik perkara terindikasi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana makan minum Bupati-Wabup tahun 2022. Selasa (2/1/2024) kemarin didapat kabar jika dalam pekan ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap PPK dan PPTK atas kegiatan tersebut.
“Kejari terus bekerja. Pelan memang, tapi on the track. Pengawasan berbagai elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar proses hukum perkara dugaan korupsi urusan makan minum bupati dan wabup ini bisa terus berjalan. Kawan-kawan di Kejari membutuhkan support masyarakat dalam penegakan hukum. Ini kan menyangkut lingkaran utama petinggi Pemkab Lamtim,” kata sumber itu.
Sebelumnya beredar kabar, bila dalam perkara kejahatan anggaran ini telah ada pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp 600 juta. Disebut-sebut, yang mengembalikan adalah Gunawan, Kabag Umum Pemkab Lamtim tahun 2022 lalu. Sayangnya, Gunawan belum mau memberi keterangan terkait kabar tersebut.
Seiring dilimpahkannya laporan dugaan tindak pidana korupsi ini oleh Johan Abidin, warga Dusun V Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, dari Kejati Lampung ke Kejari Lamtim, tim intelijen Kejari telah melakukan wawancara kepada beberapa pihak terkait.
Medio Desember 2023 lalu, Wabup Azwar Hadi juga tampak mendatangi Kantor Kejari Lamtim di Sukadana. Namun tidak didapat informasi apa kepentingan politisi Partai Golkar tersebut bertandang ke kantor APH itu.
Sebuah sumber menyatakan, sampai saat ini kasus dugaan kejahatan anggaran itu masih ditangani tim intelijen, belum dilimpahkan ke bagian pidana khusus. Hal ini mengisyaratkan bila Kejari masih memprioritaskan pengembalian kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemkab Lamtim. Bila dalam waktu satu bulan, kerugian negara sebagaimana temuan BPK telah dikembalikan ke kas daerah, kemungkinan besar perkara ini tidak akan berlanjut ke pengadilan.
Terkait dengan kemungkinan masalah ini akan selesai dengan dikembalikannya kerugian negara, Johan Abidin sebagai pelapor, mengaku akan mengambil langkah lain bila sampai Kejari menghentikan proses hukum perkara tersebut.
“Kasus berindikasi korupsi tidak boleh berhenti hanya karena kerugian keuangan negara telah dikembalikan. Apalagi dalam perkara ini secara nyata telah terbukti adanya niat mengangkangi uang rakyat Lamtim dengan cara memalsukan kuitansi dan mark up. Dan baru punya kemauan mengembalikan setelah perkaranya ditangani Kejari,” kata Johan Abidin.
Ia mengaku terus memantau perkembangan perkara ini. Semata-mata agar praktik korupsi di lingkungan Pemkab Lamtim bisa diungkap terang benderang dan membawa perbaikan bagi tatanan pemerintahan ke depan.
Sebagaimana diketahui, pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022, yang dirilis 16 Mei 2023 silam, diuraikan adanya indikasi kejahatan anggaran pada belanja makan minum bupati-wabup setempat sebanyak Rp 1,6 miliar.
Modusnya dengan memalsukan tandatangan, cap, dan mark up atas belanja yang sebenarnya. Seperti temuan pada CV S sebagai penyedia jasa makan minum, tercatat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar Rp 1.017.418.000. Faktanya, terdapat selisih dengan nilai belanja yang sebenarnya mencapai Rp 656.304.750.
Lalu Rumah Makan B, yang didalam SPJ sebagai penyedia jasa makan minum sebesar Rp 267.438.000. Kenyataannya, tidak pernah ada transaksi.
Pun Rumah Makan SR, yang ditulis menerima jasa penyediaan makan minum untuk bupati-wakil bupati sebesar Rp 363.600.000, dan Warung D yang ditulis menerima jasa sebanyak Rp 477.900.000.
Kedua tempat usaha ini sama sekali tidak pernah menerima jasa penyedia makan dan minum sebagaimana SPJ yang disampaikan ke BPK. (fjr)