Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) diawal tahun 2024 kembali berhasil memulihkan keuangan negara melalui hasil lelang barang rampasan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Mohamad Farid Rumdana melalui Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan, Alif Darmawan Maruszama mengatakan pemulihan keuangan negara hingga Rp141 juta rupiah merupakan hasil dari pelelangan satu bidang tanah dengan segala sesuatu yang berada diatasnya.
“Kita lelang sebidang tanah dengan SHM nomor 01006 yang diterbitkan tanggal 15 November 2017 dengan luas lahan 16.000 M2 atas nama Zulkifli Zulkarnain yang terletak di Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah, dan kita lelang pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 kemarin,” terang Alif Darmawan kepada awak media ini, Senin, (05/12).
Masih kata dia, pelelangan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejari Lampura merupakan bentuk optimalisasi dan konsistensi Kejaksaan pada pemulihan keuangan negara.
“Disamping menjaga keuangan negara, pelelangan barang hasil rampasan negara ini juga merupakan bentuk dari optimalisasi dan konsistensi Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam membantu memulihkan keuangan negara,” tuturnya. (*)