LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara telah melaksanakan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara (BRN) kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemasukan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kamis (21/12/2022).
Kepala Kejari Lampung Utara, Mukhzan,SH.MH, melalui Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB), Alif Maruszama, SH.MH, mengatakan penjualan langsung BRN sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan, Barang Bukti, Barang Rampasan Negara, dan Benda Sita Eksekusi Di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia adalah salah satu cara penyelesaian terhadap Barang Rampasan.
“Dengan adanya Penjualan Langsung terhadap Benda Rampasan Negara ini adalah bentuk nyata Kejaksaan Negeri Lampung Utara sebagai Pejuang dalam meningkatkan PNBP disamping daripada pengamanan keuangan negara itu sendiri,” Ujarnya, di sela-sela kegiatan penjualan langsung BRN hari ini.
Untuk mekanisme penjualan langsung ini, menurut Alif sapaan akrabnya, masih menggunakan cara konvensional. Yakni, peserta datang untuk melihat langsung barang yang diinginkan, kemudian mengisi formulir penawaran yg di sediakan, dan melakukan penawaran sesuai dengan limit harga yang sudah ditetapkan.
“Total peserta yang ikut dalam penjualan langsung kali ini ada 26 orang. Dan peserta dianggap telah mengetahui, memahami kondisi barang dan bertanggung jawab atas barang yang akan atau telah dibeli,” katanya.
Alif menambahkan, Barang Rampasan Negara yang dilakukan penjualan langsung berjumlah 6 unit kendaraan bermotor dan kendaraan yang dijual dalam kondisi seperti apa adanya dengan segala kekurangannya, Ia pun berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui PNBP.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini ataupun kegiatan lain yg dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dapat merealisasikan peningkatan performa pengelolaan keuangan negara yang dampaknya adalah untuk kesejahteraan seluruh masyarakat indonesia,” pungkasnya.(lv)